Dilindungi Hak Merek, Catut Nama Paris Fashion Week Bisa Disengketa
Terbaru

Dilindungi Hak Merek, Catut Nama Paris Fashion Week Bisa Disengketa

Sepuluh brand lokal melakukan fashion show di Paris yang diinisiasi oleh Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) tidak masuk ke dalam kalender resmi Paris Fashion Week, tetapi mencantumkan nama Paris Fashion Week dalam kegiatan promosi. Apa ini salah?

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Paris Fashion Week (PFW) telah usai diselenggarakan dari 28 Februari - 8 Maret 2022 yang lalu. Penyelenggaraan tersebut hangat diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia lantaran rombongan brand dan selebriti tanah air beramai-ramai ke Paris dalam rangka melakukan fashion show di Paris.

Sepuluh brand lokal yang melakukan fashion show di Paris yang diinisiasi oleh Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs). Namun, sepuluh brand lokal tersebut tidak masuk ke dalam kalender resmi Paris Fashion Week, tetapi mencantumkan nama Paris Fashion Week dalam kegiatan promosi.

Ketua Bakominfo Gekrafs, Riefan Fajarsyah melalui akun instagram pribadinya menjelaskan bahwa merek lokal tersebut bukan berpartisipasi dalam Paris Fashion Week. Ia juga menyebutkan penyebutan nama Paris Fashion Week diperbolehkan karena merupakan pekan peragaan busana di Paris.

“Apakah itu salah? Jawabannya tidak, ketika menyebutkan kegiatan mereka di sana dengan sebutan Paris Fashion Week sebenarnya enggak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan logo Federation de la Haute Couture et de la Mode (FHCM) atau federasi resmi yang menggelar Paris Fashion Week.

Namun, penggunaan nama “Paris Fashion Week” dinilai telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar secara resmi yang dibuktikan dengan adanya logo R pada nama Paris Fashion Week.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait