Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Strategi Membangkitkan Sektor Pariwisata
Terbaru

Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Strategi Membangkitkan Sektor Pariwisata

Inovasi dan fleksibilitas dalam undang-undang atau peraturan akan sangat penting dalam mengatasi krisis.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Ekonomi pariwisata menjadi salah satu sektor yang terpukul dengan adanya pandemi. Beberapa ahli pun memperkirakan bahwa sektor pariwisata akan terakhir pulih dari kondisi pasca pandemi karena telah mempengaruhi ekonomi dan sosial bagi banyak orang. Pariwisata menghasilkan devisa bagi negara, mendukung pekerjaan dan bisnis, membangun pembangunan di daerah dan menopang masyarakat di daerah. Namun, adanya pandemi membuat pemerintah dan masyarakat kembali memikirkan kembali strategi ekonomi pariwisata.

Harus ada suatu sektor yang dibangun secara berkesinambungan dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang yang dapat bertahan dalam situasi pandemi atau krisis lainnya dan juga mampu mendorong inovasi transformatif terhadap perubahan industri dan bisnis.

Pada kondisi tersebut membutuhkan perhatian yang besar antara fleksibilitas, inovasi peraturan dan pembangunan ekonomi maupun sosial. Pada fase ini, hukum sepatutnya mengintegrasikan tujuan pembangunan ekonomi dan sosial yang memungkinkan para pihak untuk beradaptasi dengan new normal secara lebih bertahap.

Inovasi dan fleksibilitas dalam undang-undang atau peraturan itu sendiri akan sangat penting dalam mengatasi krisis dan membangun ketahanan nasional. Pendekatan baru terhadap hukum akan menjadi semakin penting ke depannya. Penerapan fleksibilitas dan mencari pendekatan inovatif untuk perjanjian dan aturan. Selaras dengan aturan pembangunan ekonomi dan sosial yang akan memungkinkan negara dalam merespon dalam keadaan yang berubah dan bergerak maju secara kolektif.

Sektor sosial masyarakat termasuk di dalamnya sektor hukum beberapa kali menjadi sorotan, lantaran pemerintah beberapa kali melakukan kebijakan akibat dari situasi yang tiba-tiba muncul yang tidak bisa dikendalikan oleh tangan manusia. (Baca Juga: Hak-hak Wanita Karier yang Telah Berkeluarga dan Support System yang Menyertainya)

Dalam webinar Strategi Membangkitkan Ekonomi Pariwisata: Dinamika Hukum dan Ekonomi, Selasa (21/12), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Riau, Ellydar Chaidir, menyoroti regulasi-regulasi yang diatur dalam hukum ketatanegaraan di situasi pandemi, khususnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Paling tidak, ada tiga regulasi hukum terhadap penanganan pandemi, yaitu Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Tags:

Berita Terkait