Dinamika Pengaturan Kontrak Bagi Hasil Migas di Indonesia

Dinamika Pengaturan Kontrak Bagi Hasil Migas di Indonesia

Kebijakan Pemerintah bertujuan untuk memastikan kemudahan bagi investor di sektor hulu migas.
Dinamika Pengaturan Kontrak Bagi Hasil Migas di Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada pertengahan Juli 2020 lalu menerbitkan kebijakan fleksibilitas terkait kontrak bagi hasil cost recovery dan gross split. Kebijakan ini dituangkan melalui Peratruran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Spilt. Sebelumnya Kementerian ESDM juga telah melakukan perubahan terhadap Permen No. 8 Tahun 2017 lewat Permen No. 20 Tahun 2019. Lewat perubahan kedua ini, Pemerintah mengatur penyempurnaan komponen variabel Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penyempurnaan komponen progresif tentang produksi kumulatif.

Pasal 2 Permen No. 12 Tahun 2020 mengatur Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama yang akan diberlakukan untuk Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investigasi, dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. Norma ini semakin menegaskan pemberlakuan skema kontrak kerja sama sebagai mekanisme bagi hasil antara negara dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Secara umum, sistem pengusahaan migas dikenal dengan istilah petroleum fiscal system yang mana di dalamnya terdapat dua sistem pengusahaan migas yakni sistem kontrak dan sistem konsesi.

Pasal 2 ayat (2) Permen No. 12 Tahun 2020 mengatur fleksibilitas KKKS dalam memilih sistem Gross Split atau Cost Recovery. ”Penetepan bentuk dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bentuk: a. Kontrak Bagi Hasil Gross Split; b. Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; atau c. Kontrak kerja sama lainnya”.

Pelaksana tugas Dirjen Migas saat itu, Ego Syahrial kepada wartawan mengungkapkan bahwa setelah terbitnya beleid ini, maka Wilayah Kerja (WK) baru yang pengelolaannya dlakukan melalui proses lelang dan WK yang akan berakhir jangka waktu kontraknya, baik yang akan diperpanjang atau pun tidak diperpanjang, terbuka pilihan untuk menggunakan bentuk kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) atau kontrak bagi hasil gross split atau kontrak bentuk lainnya. Dalam penetapan bentuk kontrak yang diberlakukan, Pemerintah akan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional