Dinamika Saat Gelaran KLB Ikatan Notaris Indonesia di Riau
Terbaru

Dinamika Saat Gelaran KLB Ikatan Notaris Indonesia di Riau

Dari KLB INI dihasilkan keputusan bahwa tidak ada pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris sebagaimana Berita Acara yang dibuat Presidium. PP INI dimandatkan bentuk tim ad hoc yang akan membuat dan menyempurnakan draft rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Sejumlah pengurus PP INI saat menyampaikan hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Riau, Rabu (12/6/2022). Foto: RES
Sejumlah pengurus PP INI saat menyampaikan hasil keputusan Kongres Luar Biasa (KLB) di Riau, Rabu (12/6/2022). Foto: RES

Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) 2022 di Hotel Labersa, Pekanbaru, Riau yang resmi dibuka pada Selasa (14/6/2022) lalu. Rangkaian acara tersebut dilangsungkan selama 14-16 Juni 2022. Di hari pertama, dimulai dengan ‘Upgrading INI’ atau penyegaran pengetahuan terlebih dahulu. Di hari kedua, diselenggarakan Kongres Luar Biasa INI. Sedangkan di hari terakhir, digelar Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD).

“KLB INI menghasilkan keputusan, sesuai Berita Acara yang dibuat oleh Presidium, bahwa tidak ada pembahasan dan perubahan Anggaran Dasar dan Kode Etik Notaris. Kemudian Presidium Kongres memberikan mandat kepada Pengurus Pusat INI untuk membentuk tim ad hoc yang akan membuat dan menyempurnakan draft rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” ujar Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Taufik dalam press conference di Sekretariat INI, Rabu (22/6/2022).

Adapun tim tersebut terdiri dari sejumlah unsur dalam kepengurusan INI. Antara lain Pengurus Pusat; Dewan Kehormatan Pusat; Tim Pakar; Tim Kajian Hukum; Tim Kajian Kebijakan Publik; dan Pengurus Wilayah. Hal tersebut termuat dalam Berita Acara yang dibuat oleh Presidium KLB.

Baca Juga:

Taufik mengaku sempat terjadi dinamika ketika KLB diselenggarakan, sejumlah peserta mempermasalahkan pengiriman materi untuk KLB yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga INI. Dimana dalam Pasal 21 ART tersebut disebut harus dikirim 2 bulan sebelum pelaksanaan KLB. Namun, lanjutnya, kala itu PP INI tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kepada peserta bagaimana yang sebenarnya terjadi terkait pengiriman materi.

“Pembahasan perubahan AD, PP INI sebetulnya sudah membawa materi perubahan AD dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) di Batu, Malang pada November 2021. Jadi jauh sebelumnya kita sudah membuka kesempatan. Membuka ruang kepada pengurus daerah, wilayah, dewan kehormatan daerah, juga dewan kehormatan pusat untuk membahas materi perubahan AD tersebut di Batu, Malang pada November.”

Akan tetapi dalam sidang Komisi A mengusulkan pembahasan tidak dilaksanakan di RP3YD melainkan dibahas kembali oleh anggota pada tingkat daerah masing-masing. Dengan demikian, sesuai dengan keputusan RP3YD Batu, PP INI pada tanggal 3 Desember 2021 mengirimi materi perubahan AD kepada para anggota melalui pengurus wilayah dan pengurus daerah materi yang sama agar dapat dilakukan pembahasan.

Dimana hanya 6 pengurus wilayah (penwil) yang memberi usulan terhadap draf perubahan AD yang disiapkan PP INI yang sebagian besar sama dan tidak berbeda jauh dari isi draf yang ada. Sehingga PP INI mengambil kesimpulan tidak lagi melakukan perubahan terhadap draf perubahan AD, sebab keenam usulan yang masuk belum mencerminkan keinginan dari sebagian besar anggota wilayah. Tepatnya, 27 Penwil tidak mengirim usulan baru atas draf yang diterima.  Oleh karena itu, keenam usulan diharapkan dapat dibahas langsung sewaktu KLB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait