Dinamika Zakat, Pengurang Pajak dan Keuangan Negara

Dinamika Zakat, Pengurang Pajak dan Keuangan Negara

Zakat juga dikategorikan menjadi keuangan negara. Selain itu, zakat juga bisa digunakan sebagai pengurang pajak.
Dinamika Zakat, Pengurang Pajak dan Keuangan Negara
Ilustrasi zakat sebagai pengurang pajak. Foto: pexels.com

Bulan Ramadhan baru saja berakhir. Di penghujung bulan Ramadhan, biasanya umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dan juga membayar zakat mal bagi mereka yang mampu. Dilansir basnaz.go.id, capaian pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat sepanjang 2021 telah melampaui target dengan peningkatan sebesar 33 persen dibanding pengumpulan sepanjang 2020. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Prof. Noor Achmad dalam konferensi pers Laporan Pengumpulan Akhir Tahun 2021 dan Sambut Tahun Baru 2022 secara daring yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (31/12/2021). 

Noor mengatakan, tahun 2021 BAZNAS Pusat berhasil menghimpun ZIS dan DSKL sebesar Rp513,2 miliar atau naik 102 persen dari target awal tahun sebesar Rp503 miliar, kemungkinan masih akan terus bertambah karena masih ada waktu hingga pukul 24.00 WIB.

"BAZNAS berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang sedemikian tingginya dalam menunaikan zakat, meskipun situasi sejak pandemi belum kembali pulih sempurna. Kepercayaan yang terus meningkat ini membuat BAZNAS makin bersemangat menjalankan visi menjadi lembaga utama menyejahterakan umat," katanya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional