Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja
Utama

Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja

Memerintahkan UU Cipta Kerja untuk diperbaiki dalam jangka waktu selama 2 tahun; UU Cipta Kerja masih berlaku; jika tidak diperbaiki UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen; menangguhkan kebijakan strategis dan tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru. Ini pengujian formil UU pertama yang dikabulkan MK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Hukumonline.com

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan telah diperoleh fakta hukum bahwa tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan. Oleh karena norma Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f dan huruf g UU 12/2011 mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif, maka dengan tidak terpenuhinya satu asas saja, maka Pasal 5 UU 12/2011 menjadi terabaikan oleh proses pembentukan UU 11/2020.

Berkenaan dengan asas keterbukaan, dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang a quo.

Masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut pun tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah akademik dan Rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Padahal, berdasarkan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 akses terhadap undang-undang diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis.

“Oleh karena tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.

Lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan konsekuensi/akibat yuridis terhadap UU 11/2020 setelah dinyatakan cacat formil. Mengingat telah ternyata terbukti secara hukum ada ketidakterpenuhannya syarat-syarat tentang tata cara dalam pembentukan UU 11/2020, sementara terdapat pula tujuan besar yang ingin dicapai dengan berlakunya UU 11/2020 serta telah banyak dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksana, dan bahkan telah banyak diimplementasikan di tataran praktik.  

“Untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, menurut Mahkamah UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait