Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja
Utama

Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja

Memerintahkan UU Cipta Kerja untuk diperbaiki dalam jangka waktu selama 2 tahun; UU Cipta Kerja masih berlaku; jika tidak diperbaiki UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen; menangguhkan kebijakan strategis dan tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru. Ini pengujian formil UU pertama yang dikabulkan MK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Oleh karena UU 11/2020 telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, Mahkamah memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar. Mahkamah juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk dapat menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.

“Berdasarkan landasan hukum yang telah dibentuk tersebut UU 11/2020 a quo dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang, sebagaimana amanat UU 12/2011, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna, yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada Pasal 22A UUD 1945,” lanjut Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 tahun, Mahkamah menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu. Termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

“Oleh karena terhadap UU a quo banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di Mahkamah, sementara Mahkamah belum mengadili UU a quo secara materiil, maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU a quo, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat."

Kuasa Hukum Para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan tentunya pertama mengapresiasi keberanian MK dalam memutus mengabulkan permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja ini. Hal ini merupakan catatan sejarah dimana untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian formil undang-undang.

Kedua, dia berpesan dan mengingatkan kepada Pemerintah dan DPR agar memperhatikan suara rakyat atas penolakan yang begitu masif atas UU Cipta Kerja, sehingga tidak perlu dilanjutkan perbaikan yang diperintahkan oleh MK dengan tenggat waktu 2 tahun agar secara permanen UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum tetap alias tidak berlaku.

Tags:

Berita Terkait