Dinilai Dikriminatif, MA Batalkan Aturan Sewa Slot Multipleksing untuk Siaran TV Digital
Terbaru

Dinilai Dikriminatif, MA Batalkan Aturan Sewa Slot Multipleksing untuk Siaran TV Digital

Karena Pasal 81 ayat (1) PP No.46/2021 bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materil yang dimohonkan PT Lombok Nuansa Televisi (Lombok TV) terhadap PP No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Penyiaran). Dalam putusannya, Majelis MA membatalkan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021 terkait penyewaan slot multipleksing karena bertentangan dengan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pasal 81 ayat (1) PP No.46/2021 bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi mengutip amar Putusan MA No.40 P/HUM/2022, Selasa (2/8/2022). Majelis hakim yang memutus perkara itu terdiri dari Supandi (Ketua), Is Sudaryono (anggota), dan Yodi Martono (anggota).  

Sebelumnya, Pasal 81 ayat (1) PP No.46/202 menyebutkan: Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa Slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

Dalam permohonannya, Pemohon menganggap Pasal 81 ayat (1) PP No.46/2021 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja. Sebab, mengakibatkan LPS harus menyewa Slot Multipleksing kepada LPS yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran.

Dengan berlakunya PP No.46/2021 telah mengakibatkan ISR dan IPP yang sebelumnya telah dimiliki oleh Pemohon menjadi tidak berguna lagi karena Pemohon akhirnya harus menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran. Pengaturan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46/2021 tersebut malah menimbulkan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan amanat UU Cipta Kerja. Padahal, UU Penyiaran jo UU Cipta Kerja sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran.

Majelis menilai UU Cipta Kerja hanya mengatur soal migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital dan analog switch off (ASO). Sementara PP No.46 Tahun 2021 selain mengatur perizinan berusaha dari pemerintah dan ASO, juga mengatur soal penyewaan slot multipleksing. Padahal, semangat UU Cipta Kerja menciptakan iklim usaha yang pasti, kondusif, dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait