Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Komunitas Konsumen Gugat BPOM ke PTUN
Utama

Dinilai Lakukan Pembohongan Publik, Komunitas Konsumen Gugat BPOM ke PTUN

KKI menilai beberapa tindakan yang dilakukan BPOM terkait kasus gagal ginjal akut anak dianggap sebagai pembohongan publik.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) resmi melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Jumat, (11/11) ke PTUN Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam petitum KKI meminta majelis hakim untuk menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.

Dalam petitum gugatan, KKI meminta majelis hakim menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta, menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.

Ketua KKI David Tobing menyatakan bahwa KKI adalah lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. “Dalam hal ini kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa yang dilakukan oleh BPOM,” kata David dalam pernyataan tertulis yang diterima Hukumonline, Jumat (11/11).

Baca Juga:

Adapun latar belakang dari gugatan PMH ini adalah KKI menilai beberapa tindakan yang dilakukan BPOM terkait kasus gagal ginjal akut anak dianggap sebagai pembohongan publik. Sehingga cukup beralasan digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penguasa.

"Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” imbuh David.

Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan BPOM tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG.

Tags:

Berita Terkait