Dinilai Merugikan, Pemerintah Didesak Tak Menandatangani Perjanjian RCEP
Berita

Dinilai Merugikan, Pemerintah Didesak Tak Menandatangani Perjanjian RCEP

RCEP dinilai akan semakin memperparah krisis multidimensi yang tengah dihadapi Indonesia saat ini.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Dia mempertanyakan dampaknya jika nanti akses pasar terbuka lebar. Banyak perempuan pelaku usaha kecil yang dengan kapasitas terbatas harus bersaing dengan produksi massal dari negara lainnya dengan dukungan dan kapasitas yang lebih maju. Peluang apa yang bisa dimanfaatkan dari RCEP, menurut Arie juga tidak diketahui pasti karena teks yang dinegosiasikan tidak pernah disampaikan kepada publik atau dikonsultasikan.

Dirinya menjelaskan, usaha pangan olahan, khususnya skala kecil, merupakan sektor yang sangat banyak dilakoni oleh perempuan. Hal ini karena sangat lekat dengan peran gender yang dilekatkan terhadap perempuan. Berdasarkan data Kemenko PMK, kontribusi UMKM (usaha mikro, kecil, menengah) yang dikelola oleh perempuan terhadap PDB di Indonesia mencapai hingga 9,1%. 

“Sayangnya, peran ini tak terlihat dan tak diakui, sehingga perempuan tak pernah diperhitungkan situasi spesifiknya termasuk dalam negosiasi perjanjian perdagangan seperti RCEP,” ujar Arie.

Arie menilai hilangnya ruang kebijakan dan fiskal akibat perjanjian perdagangan bebas, seperti RCEP tidak bisa dilepaskan dari situasi dalam negeri yang juga telah membuka lebar liberalisasi perdagangan dan investasi melalui sejumlah kebijakan, seperti UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Ketika di dalam negeri perlindungan hak asasi manusia, tenaga kerja, dan lingkungan hidup semakin disempitkan dengan UU Cipta Kerja, penandatanganan RCEP oleh pemerintah akan secara penuh menyerahkan Indonesia dalam rekonfigurasi liberalisasi ekonomi pasar global melalui ekspansi produksi, distribusi, dan reproduksi kapital. Hal ini dinilai akan memperparah perebutan hak-hak rakyat dan ekonomi nasional yang sudah terpukul akibat pandemi berkepanjangan.

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi menyebutkan, hingga menjelang penandatangan RCEP, teks perjanjian tidak dibuka kepada publik, bahkan tidak juga kepada parlemen. Semestinya menjadi penting bagi parlemen dan masyarakat untuk bisa mencermati dan mengkritisi perjanjian ini yang akan memiliki implikasi jangka panjang terhadap negara dan seluruh rakyat Indonesia. 

Karena itu, jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai pihak, perempuan, petani, nelayan, peneliti yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi mendesak pemerintah untuk tidak menandatangani RCEP yang justru akan semakin memperparah krisis multidimensi yang tengah dihadapi Indonesia saat ini.

Tags:

Berita Terkait