Dinilai Rugikan Masyarakat Bahari, 8 Alasan KIARA Tolak Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Dinilai Rugikan Masyarakat Bahari, 8 Alasan KIARA Tolak Perppu Cipta Kerja

KIARA mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat untuk terus melakukan perlawanan penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja. Perppu ini secara jelas dan terang-terangan hanya akan memberikan kepastian hukum kepada investor baik domestik maupun asing.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah jelang penutupan akhir tahun, tepatnya 30 Desember 2022 menjadi salah kado terburuk dalam sejarah perjalanan Indonesia sebagai negara hukum demokratis. Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi tanda bahaya bahwa putusan MK tentang cacat formil dan inkonstitusional bersyaratnya UU Cipta Kerja dapat diabaikan dengan membentuk Perppu baru.

KIARA menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden telah bertentangan dan mengkhianati amanat konstitusi, UUD Tahun 1945. Perppu Cipta Kerja hanya akan menciptakan ketimpangan yang semakin nyata dengan mengutamakan investasi daripada mensejahterakan dan melindungi hak-hak masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat bahari yang salah satunya adalah nelayan tradisional.

“Bagi masyarakat bahari, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat menjadi tanda bahwa pemerintah telah melakukan kesalahan fatal karena UU Cipta Kerja diciptakan tanpa adanya partisipasi aktif dari masyarakat bahari. Tetapi, hari ini ancaman tersebut kembali dihidupkan Presiden dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja,” kata Susan dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (13/1/2023).

Baca Juga:

Dalam catatan KIARA, kata Susan, isi Perppu Cipta Kerja akan menggusur ruang produksi masyarakat bahari, menghancurkan keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga meningkatkan kerentanan kriminalisasi terhadap nelayan dan perempuan nelayan yang melakukan pengolahan hasil perikanan.

Menurut KIARA, terdapat kecacatan Perppu Cipta Kerja baik secara prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan (perppu) maupun secara substansial. Secara substantial, Perppu Cipta Kerja merugikan kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil beserta masyarakat bahari. Pertama, Perppu Cipta Kerja tidak menjawab perbaikan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Kedua, Perppu Cipta Kerja tidak mengutamakan perlindungan kepada hak-hak masyarakat bahari sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK No.3 Tahun 2010.  Ketiga, Perppu Cipta Kerja menghapus kriteria nelayan kecil dalam terminologi nelayan kecil, sehingga akan menghilangkan prioritas dan kekhususan yang akan diterima oleh nelayan kecil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait