Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso menegur hingga mengancam asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dengan jerat pidana setelah dia dianggap tak konsisten dan tidak jujur saaat menyampaikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso menegur hingga mengancam asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dengan jerat pidana setelah dia dianggap tak konsisten dan tidak jujur saaat menyampaikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso menegur hingga mengancam asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dengan jerat pidana setelah dia dianggap tak konsisten dan tidak jujur saaat menyampaikan keterangan dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.