Dinilai Tak Maksimal, Aturan OSS Perlu Dievaluasi
Utama

Dinilai Tak Maksimal, Aturan OSS Perlu Dievaluasi

Masih terdapat kebingungan di tingkat daerah mengenai implementasi OSS. Perizinan daerah juga masih belum penuh terintegrasi OSS, sehingga prosesnya berjalan masing-masing.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Diskusi Media Evaluasi Setahun PP OSS. Foto: MJR
Diskusi Media Evaluasi Setahun PP OSS. Foto: MJR

Program one single submission (OSS)atau perizinan usaha berbasis elektronik telah setahun berjalan. Ternyata, program yang digadang-gadang sebagai jalan keluar kemudahan berinvestasi ini belum maksimal penerapannya bahkan justru dianggap menyulitkan pelaku usaha mendapatkan perizinan. Hal ini berdampak pada terhambatnya investasi di daerah.

 

Hal ini berdasarkan hasil Studi Evaluasi Setahun Pelaksanaan Sistem Pelayanan Terintegrasi OSS yang dilakukan Komisi Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Peneliti KPPOD Boedhi Rheza menjelaskan masih belum maksimalnya pemahaman pemerintah daerah mengenai OSS ini menjadi salah satu penyebabnya.

 

“Mereka (pemda) masih bingung ketika OSS di-launching ini siapa yang akan menerbitkan NIB (nomor induk berusaha) dan siapa yang bertanggung jawab jika ada masalah (kegiatan usaha),” ujar Boedhi di Jakarta, Rabu (11/9).

 

Perlu diketahui, studi evaluasi OSS ini dilakukan sejak Juli 2018 di 6 provinsi seperti DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

 

Boedhi menjelaskan studi tersebut menemukan permasalahan utama disebabkan ketidaksesuaian regulasi tingkat pusat dengan daerah. Menurutnya, pedoman Norma, Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang menjadi petunjuk teknis pelayanan perizinan justru tidak konkret menerjemahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (OSS).

 

“NSPK tidak lengkap implikasinya pada variasi layanan. Daerah masih menggunakan peraturan yang tidak up to date,” jelas Boedhi.

 

Salah satu contoh kasus persoalan NSPK ini dapat terlihat saat pelaku usaha ingin mendapatkan izin usaha industri (IUI). Pelaku usaha harus mendaftarkan lagi ke aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) milik Kementerian Perindustrian. Padahal, aturan OSS menyatakan tidak memerlukan persyaratan tersebut. Sehingga, terjadi berbagai macam variasi pada SOP pelayanan izin daerah yang justru membingungkan pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Tags:

Berita Terkait