Dinilai Tak Maksimal, Aturan OSS Perlu Dievaluasi
Utama

Dinilai Tak Maksimal, Aturan OSS Perlu Dievaluasi

Masih terdapat kebingungan di tingkat daerah mengenai implementasi OSS. Perizinan daerah juga masih belum penuh terintegrasi OSS, sehingga prosesnya berjalan masing-masing.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain NSPK, permasalahan lain OSS juga terlihat dari tidak selarasnya PP 24/2018 dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Disharmonis ini menyangkut kewenangan pemberian izin yang sebelumnya berada di tangan kepala daerah menjadi lembaga OSS. Sehingga, fungsi lembaga perizinan yang tadinya didelegasikan UU Penanaman Modal kepada PTSP sekarang bergeser ke lembaga OSS.

 

Studi ini juga menemukan permasalahan pada sistem OSS tersebut. Boedhi menjelaskan kelemahan sistem OSS sehubungan dengan fitur penentuan lokasi usaha atau location tagging yang tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, belum tersedianya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sebagian besar daerah menyebabkan pendirian lokasi usaha tidak sesuai dengan rencana pemerintah daerah.

 

“Hal ini dapat berimplikasi pada pendirian lokasi usaha yang tidak sesuai dengan perencanaan daerah seperti yang ditetapkan dalam dokumen RTRW atau tidak berbasis lokasi lantaran tidak tersedianya RDRT,” tambah Boedhi.

 

Pada tingkat pusat, sistem OSS juga belum terintegrasi penuh dengan sistem perizinan Kementerian dan Lembaga. Selain itu, daerah juga memiliki sistem perizinan mandiri berbasis aplikasi atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang belum terintegrasi dengan OSS. Bahkan, DKI Jakarta baru mengintegrasikan JakEVO, sistem perizinan daerah, dan OSS hanya pada layanan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

“Belum semua daerah menerbitkan izin usaha dan izin komersial/operasional melalui OSS. Keseragaman masih pada NIB saja. Persoalan integrasi ini menjadi bahan evaluasi kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan proses perizinan melalui OSS,” jelas Boedhi.

 

Atas kondisi tersebut, Boedhi meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi aturan OSS dan NSPK sektoral. Hal ini dilakukan agar memberi kepastian dan menghindari tumpang tindih perizinan. Selain itu, pemerintah juga harus segera memperbaiki sistem OSS dan mengintegrasikannya dengan perizinan tingkat daerah.

 

Tiga Aspek Permasalahan OSS

Hukumonline.com

Sumber: KPPOD

 

Kepala Seksi (Kasi) Dukungan Teknis Sistem Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Fitriana Aghita Pratama mengakui memang masih terdapat persoalan implementasi OSS khususnya di tingkat daerah. Menurutnya, saat ini masih dalam proses integrasi antara OSS dengan sistem perizinan daerah. Dia berharap setelah proses integrasi tersebut rampung maka seluruh perizinan dilakukan melalui OSS.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait