Dinilai Tidak Profesional, Koalisi Desak Presiden dan DPR Evaluasi KSAD Dudung
Terbaru

Dinilai Tidak Profesional, Koalisi Desak Presiden dan DPR Evaluasi KSAD Dudung

Karena menunjukan sikap tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pernyataan Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, KASAD, KASAL, dan KASAU di Gedung MPR/DPR, Senin (05/09/2022) lalu mendapat respon dari kalangan TNI AD.

Dalam rapat tersebut, KSAD Dudung Abdurachman tidak hadir, sehingga Effendi Simbolon menanyakan hal itu dalam rapat tersebut. Bahkan dia menduga ada hubungan yang tidak biasa antara Panglima TNI, Andika Perkasa dengan KSAD Dudung karena setiap ada Panglima, KSAD tidak hadir.

Pada kesempatan itu, Effendi juga menanyakan berbagai kasus yang melibatkan anggota TNI, misalnya kekerasan yang terjadi di Papua dan kasus pembuangan korban kecelakaan di Nagreg. Dia menilai TNI seolah bertindak tanpa komando. Hal itu rupanya mendapat respon dari kalangan TNI AD. Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai berbagai kasus yang muncul belakangan terkait TNI/Polri menunjukan persoalan serius.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mencatat Dudung meminta anggotanya untuk merespon pernyataan politisi PDIP itu. Menurutnya, hal itu tidak tepat, bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. “Koalisi menila pandangan dari anggota DPR terhadap TNI dalam suatu rapat koordinasi antar kelembagaan negara merupakan hal yang bersifat konstitusional dan dijamin UU,” kata Isnur ketika dikonfirmasi, Jum’at (16/9/2022).

Koalisi menilai apa yang dilakukan Effendi sebagai Komisi I DPR pada hakikatnya juga memiliki wilayah tugas untuk mengawasi dan/atau mitra kerja institusi TNI. Kritik yang disampaikan anggota DPR itu adalah evaluasi atas kinerja Panglima TNI dalam memastikan anggotanya menghormati HAM. 

Menurut Isnur, tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih apapun. “Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” tegasnya.

Isnur menegaskan dalam negara hukum dan demokrasi, DPR dan Presiden adalah otoritas sipil yang dipilih oleh rakyat melalui proses pemilu yang merupakan mekanisme formal demokrasi yang ditegaskan dalam Konstitusi. Tugas dan fungsi utama Presiden dan DPR salah satunya mengawasi institusi militer. Dalam konteks itu, apa yang disampaikan oleh anggota DPR dalam mengawasi TNI adalah kewenangan otoritas sipil yang diakui dan ditegaskan dalam Konsitusi dalam rangka melakukan kontrol sipil demokratik terhadap militer.

Tags:

Berita Terkait