Diperlukan Regulasi Memadai untuk Atur Jasa Pesan Antar Makanan Daring
Berita

Diperlukan Regulasi Memadai untuk Atur Jasa Pesan Antar Makanan Daring

Peraturan BPOM 8/2020 sudah cukup ideal dalam mengatur jasa pesan antar makanan daring, namun dalam praktiknya beberapa hal dalam regulasi ini masih dilanggar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Advokat yang fokus pada isu perlindungan konsumen David Tobing. Foto: RES
Advokat yang fokus pada isu perlindungan konsumen David Tobing. Foto: RES

Pernah membeli makanan lewat jasa pesan antar secara daring? Jenis perdagangan elektronik ini memang menjadi favorit karena memudahkan konsumen untuk mendapatkan makanan yang diinginkan. Anda cukup men-download aplikasi, pesan, bayar, dan makanan akan diantar oleh jasa pengiriman daring dengan waktu yang relatif singkat.

Tapi pernahkah anda berpikir tentang bagaimana proses pembuatan, pengemasan, dan pengiriman pesanan, terutama untuk produk-produk yang belum anda kenal? Apakah pesanan yang diterima dijamin higienis? Atau apakah pihak yang mengirim pesanan anda tetap menjaga ke-higienisan makanan anda, terutama jika produk dikirimkan menggunakan jasa pihak ketiga (bukan delivery service milik restoran/pelaku usaha)?

Hal ini mungkin sepele, sehingga kerap dilupakan oleh sebagian konsumen. Padahal, memastikan produk yang diterima tetap higienis merupakan hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. (Baca Juga: OJK Yakini Inklusi Keuangan Solusi Percepat Pemulihan Ekonomi)

UU Perlindungan Konsumen

Pasal 4:

Hak konsumen adalah:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menjelaskan bahwa soal pertanggungjawaban dalam jasa pesan antar makanan harus dilihat dari hubungan hukumnya. Jika menyoal produk dan pengiriman produk, maka hubungan hukum yang terjadi adalah antara produsen makanan dan jasa kirim makanan daring. Tapi pada dasarnya seluruh pihak terkait, baik dari sisi pelaku usaha aplikasi, produsen makanan, dan jasa pengiriman memiliki tanggung jawab yang sama, yakni memastikan barang sampai ke tujuan.

“Sebenarnya seluruh pihak terkait bertanggung jawab terhadap barang tersebut, harus sampai ke konsumen, harus memastikan sudah sesuai pesanan,” kata David kepada Hukumonline, Senin (28/9).

Lalu apakah makanan yang diterima konsumen dari jasa pesan antar daring dipastikan aman untuk dikonsumsi? Hal ini yang masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya, selain dari sisi pengemasan yang masih kurang aman (menggunakan sterofoam, plastik dengan kualitas buruk), faktor jasa pesan antar secara daring (proses pengiriman) juga harus menjadi perhatian. Sejauh mana jasa pengirim bisa menjamin pesanan tetap higienis?

Sebenarnya, BPOM sudah menerbitkan Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Secara Daring. Dalam regulasi ini, BPOM mengatur beberapa hal mengenai makanan olahan yang diperdagangkan secara daring, termasuk proses pengantarannya.

Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020

Pasal 18:

  1. Pelaku Usaha dalam melakukan peredaran Pangan Olahan secara daring dapat melalui:
  1. Sistem Elektronik yang dimiliki sendiri; dan/atau
  2. Sistem Elektronik yang disediakan oleh PSE.
  1. Pelaku Usaha dan PSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Sistem Elektronik yang digunakan memenuhi ketentuan:
  1. mencantumkan keterangan mengenai nama dan alamat Pelaku Usaha yang menjual Pangan Olahan
  2. mencantumkan secara lengkap informasi dan/atau keterangan yang dicantumkan pada label Pangan Olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19:

  1. Penyerahan Pangan Olahan yang diedarkan secara daring dapat dilaksanakan secara langsung atau dikirim kepada pembeli atau konsumen.
  2. Pengiriman Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pelaku Usaha atau bekerja sama dengan Pihak Ketiga yang berbentuk badan hukum.
  3. Pelaku Usaha dan/atau Pihak Ketiga dalam melaksanakan pengiriman Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
  1. menjamin kondisi kemasan produk Pangan Olahan selama pengiriman hingga sampai pada penerima utuh dan tidak rusak;
  2. mengirimkan produk Pangan Olahan dalam wadah tertutup; dan
  3. menjaga kondisi pengiriman sesuai dengan karakteristik produk.

David menyebut Peraturan BPOM 8/2020 sudah cukup ideal dalam mengatur jasa pesan antar makanan daring, namun dalam praktiknya beberapa hal dalam regulasi ini masih dilanggar. Misalnya, driver pengantar orang dan sekaligus sebagai jasa pengantar makanan, membawa makanan tanpa wadah tertutup.

“Harusnya driver-driver ini punya semacam tas atau kotak atau wadah tertutup untuk membawa makanan yang dipesan konsumen. Tapi nyatanya wadah itu tidak ada, dan memang tidak mungkin driver yang sekaligus membawa orang, harus membawa wadah tertutup. Ini yang menjadi masalah,” jelas David.

Untuk itu, David menilai seharusnya pihak ketiga sebagai jasa pengantar makanan daring memisahkan layanan pengantaran orang, pengantaran barang non makanan, dan pengantaran makanan olahan. Ia juga meminta pihak terkait termasuk BPOM untuk melakukan pengawasan seperti inspeksi mendadak atau pengecekan secara berkala terhadap produsen makanan daring, terutama UMKM.

“’Kan UMKM juga banyak di jasa pesan antar daring ini. BPOM harusnya cek bagaimana kondisi tempat menjual, misalnya harus dipastikan gerobaknya tertutup kaca dan sebagainya untuk menjamin makanan itu higienis,” tambahnya.

Sebelumnya, Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Amanta, mengatakan pertumbuhan layanan pesan antar makanan daring perlu diikuti oleh regulasi keamanan pangan yang memadai. Layanan pesan antar makanan memberikan pilihan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun di saat yang bersamaan, konsumen seakan melepaskan haknya untuk memeriksa dan mengetahui bagaimana pangan yang ia konsumsi dipersiapkan dan dikemas karena hal ini diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu pihak pengirim.

Layanan pesan antar makanan daring Indonesia diperkirakan tumbuh 11,5% setiap tahun dari 2020 hingga 2024. Penjualan makanan berkontribusi sebesar 27,85% dari total penjualan e-commerce pada 2018, menjadikannya kategori terbesar dalam transaksi e-commerce. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat setiap tahun, terutama di masa pandemi, di mana implementasi berbagai kebijakan pembatasan sosial membuat konsumen lebih nyaman untuk berada di tempat masing-masing.

Layanan pesan antar makanan daring, selain memperluas pilihan dan kenyamanan bagi konsumen, juga menciptakan kesempatan ekonomi bagi penjual dan pengirim. Namun, hal itu juga menciptakan tantangan keamanan pangan bagi konsumen yang berbeda dari transaksi secara langsung.

“Dibutuhkan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan bagi konsumen, menciptakan rasa aman dan kepercayaan sekaligus untuk mendukung tumbuhnya sektor ini dan mendukung tumbuhnya e-commerce di Indonesia. Contohnya, saat ini belum ada regulasi jelas terkait traceability atau keterlacakan distribusi pangan dari petani ke konsumen (farm to fork) yang dapat memetakan risiko dan mengatasi masalah keamanan pangan jika terjadi,” urai Felippa.

Ia menjelaskan, tanggung jawab untuk standar keamanan pangan, sertifikasi pra-pasar, dan pengawasan pasca-pasar yang menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan pemerintah kota/kabupaten juga masih belum diimplementasikan secara efektif. Proses pendaftaran yang rumit, salah satunya, membuat perusahaan-perusahaan kecil tidak mendaftarkan usaha makanan/restoran mereka sebelum memasuki pasar daring. Sementara itu, kurangnya kapasitas dan koordinasi di antara lembaga-lembaga pemerintah menghambat pengawasan pasca-pasar yang efektif.

Untuk memperkuat sistem keamanan pangan untuk layanan pesan antar daring, pemerintah kota dan kabupaten harus mengurangi hambatan, salah satunya terkait pendaftaran, sebagai persyaratan untuk masuk ke pasar bagi perusahaan skala rumah tangga/kecil. Proses sertifikasi pra-pasar harus sederhana, memberikan pengetahuan pada pedagang tentang standar keamanan pangan, dan memfasilitasi pemantauan dan penelusuran masalah keamanan pangan.

“Pemerintah perlu melibatkan sektor swasta dalam penyusunan regulasi karena sektor swasta merupakan pihak yang terlibat langsung di dalam layanan ini. Kemampuan teknis platform online beserta inisiatif yang telah mereka lakukan secara mandiri bisa menjadi masukan yang berguna pada saat perumusan regulasi,” ungkapnya.

Felippa juga menyayangkan bahwa tambahan liabilitas yang diatur dalam Peraturan BPOM No 8 Tahun 2020 belum dibahas secara teknis, terutama perbedaan antara jasa antar oleh restoran secara langsung atau menggunakan pihak ketiga. Padahal, hal ini harus diatur melalui sistem traceability mechanism seperti last-mile tracking agar memastikan jika terjadi ketidaksesuaian penanganan makanan, dapat dilihat apakah itu oleh pelaku usaha atau penyedia jasa pengantaran. Saat ini, Peraturan BPOM hanya mengaturnya secara bersamaan antara pelaku usaha dan penyedia jasa pengantaran.

Tags:

Berita Terkait