Diprotes, Keberadaan Pengacara Pelapor BW di Komisi Pengawas Advokat
Berita

Diprotes, Keberadaan Pengacara Pelapor BW di Komisi Pengawas Advokat

Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat memastikan tidak akan ada konflik kepentingan.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto (Kiri) ketika mendatangi kantor DPN PERADI. Foto: RES.
Bambang Widjojanto (Kiri) ketika mendatangi kantor DPN PERADI. Foto: RES.

Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia yang dilakukan Bambang Widjojanto (BW) di Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional PERADI, Rabu (18/2). Pemeriksaan ini didadasarkan pada laporan Sugianto Sabran.

Sugianto selaku pelapor adalah orang yang sama dengan yang melaporkan BW ke Mabes Polri. Hal yang menjadi landasan pelaporan pun sama, yaitu perkara BW yang disangkakan menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu di MK.

Namun, berdasarkan penelusuran hukumonline di website PERADI, ditemukan fakta bahwa kuasa hukum Sugianto, Carel Ticualu merupakan anggota Komisi Pengawas Advokat PERADI.

Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar juga sudah mengetahui informasi ini sebelumnya. “Saya juga baru tahu tadi tuh, dikasih tahu yang lain,” ucapnya kepada hukumonline, Kamis (26/2).

Fickar berkomentar seharusnya Carrel mengundurkan diri dari keanggotaannya di dalam Komisi Pengawas Advokat karena kliennya merupakan pelapor dalam perkara ini. Tim kuasa hukum BW mengkhawatirkan akan ada proses yang tidak adil, sebab sangat mungkin timbul konflik kepentingan dengan Carrel sebagai Komisi Pengawas Advokat PERADI sekaligus kuasa hukum pelapor.

“Mestinya si Carrel itu mengundurkan diri ketika Sugianto melaporkan atau bukan si Carrel harusnya yang mendampingi. Kalau dia mendampingi, nggak etis itu. Melanggar kode etik dia,” tutur Fickar.

Meskipun dalam panel yang memeriksa perkara BW tidak terdapat Carrel di dalamnya, namun disebutkan oleh dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini, rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Komisi Pengawas Advokat PERADI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait