Direksi Dilarang Melakukan Dua Perbuatan Ini Jika Tak Ingin Terjerat Korupsi

Direksi Dilarang Melakukan Dua Perbuatan Ini Jika Tak Ingin Terjerat Korupsi

Dua hal yang perbuatan yang dilarang tersebut adalah, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
Direksi Dilarang Melakukan Dua Perbuatan Ini Jika Tak Ingin Terjerat Korupsi

Direksi sebuah perusahaan terutama yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berhati-hati dalam mengambil suatu keputusan bisnis. Jangan sampai usaha untuk memajukan perusahaan justru berisiko hukum terhadap mereka apalagi jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara di dalamnya.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan prinsip Business Judgement Rules (BJR) memang bisa menjadi alasan bagi penegak hukum maupun hakim untuk tidak menjerat direksi sebagai pelaku tindak pidana. Tapi kenyataannya dalam beberapa putusan berkaitan dengan kerugian keuangan negara hanya sekitar 5 persen hakim menganggap apa yang dilakukan direksi merupakan keputusan bisnis.

“Banyak sekali kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan banyak dalil argument dan eksepsi menggunakan dalil BJR, putusan hakim baik tingkat pertama, banding, kasasi itu kecil sekali di bawah 5 persen, dan yang menyebutkan tidak banyak, yang lain tindakan keperdataan,” ujar Feri dalam sebuah diskusi melalui tayangan daring.

Feri menjelaskan kualifikasi dari BJR adalah direksi tidak dapat diminta tanggung jawab atas kerugian perusahaan sepanjang direksi tidak melanggar ketentuan dan tidak mempunyai benturan kepentingan. Selain itu kerugian negara timbul karena keputusan sungguh-sungguh dan beriktikad baik, dan akuntabel. Komponen ini, menurutnya hampir sama dengan diskresi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional