Direktori Putusan Muat Amar Lengkap, KY Dukung Inisiatif MA
Terbaru

Direktori Putusan Muat Amar Lengkap, KY Dukung Inisiatif MA

Meskipun pemuatan amar putusan menjadi hal kecil, namun KY menilai ada arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi. Foto: Humas KY
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi. Foto: Humas KY

Beberapa waktu belakangan, Mahkamah Agung (MA) RI heboh dengan OTT KPK terhadap 2 hakim agung dan sejumlah aparatur MA. Komisi Yudisial (KY) RI memandang langkah hukum yang berlangsung dan respons yang diperoleh atas peristiwa itu menjadi pembelajaran berharga tersendiri. Menghadapi hal tersebut, demi menumpas adanya praktik suap dan transaksi perkara, penting untuk MA membenahi sejumlah hal dalam sistem penanganan perkara di MA.

“Salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA,” ungkap Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).

Ia menuturkan keberadaan dari keterbatasan atau ketertutupan informasi akan hasil proses penanganan perkara akan ‘menggoda’ pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA. Dalam hal ini termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di samping munculnya potensi jual-beli informasi yang sepatutnya secara normatif bisa diperoleh, komunikasi serta pendekatan tak resmi bakal berujung penyelewengan. Sampai-sampai bisa pula berhilir pada pengaturan isi putusan itu sendiri.

“Karena itu, KY mengapresiasi dan memberi dukungan penuh bagi inisiatif MA pada awal Januari 2023, berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara (Info Perkara) di MA. Langkah ini meski kecil, tetapi punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA,” kata dia.

Pasalnya, dalam catatan KY, terhitung sejak tahun 2007 silam tiap amar putusan yang dipublikasikan MA hanya memuat informasi singkat. Sebut saja seperti “Tolak” yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim; “Kabul” berarti permohonan kasasi/PK dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Kemudian amar “Tolak Perbaikan” yakni permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim, namun dengan perbaikan tertentu pada amar putusan pengadilan sebelumnya; dan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) berarti permohonan kasasi/PK tidak diterima oleh Majelis Hakim Agung karena tidak memenuhi syarat formal.

“Meski mengacu pada putusan dan dipublikasikan di hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan, tetapi informasi singkat tersebut dianggap belum memadai. Para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH,” ujar Binziad.

Dengan adanya perbaikan informasi perkara yang dipublikasikan, kata dia, dapat memudahkan pencari keadilan maupun publik untuk cepat mengetahui inti dari amar putusan. Di samping juga terkait ketentuan pidana yang diterapkan, lamanya penjara/kurungan, besaran denda yang dijatuhkan, sampai dengan penetapan status barang bukti.

Hal tersebut menjadi hal yang patut diapresiasi karena tidak lagi informasi yang disajikan sebatas 'Kabul' atau 'Tolak Perbaikan' sebagaimana publikasi yang sebelumnya dilakukan. “KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam upaya mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri,” tutup Anggota Komisi Yudisial itu.

Tags:

Berita Terkait