Direktur Legal Uniqlo Ungkap Pengalaman ‘Manis’ Saat Menjadi Lawyer
Utama

Direktur Legal Uniqlo Ungkap Pengalaman ‘Manis’ Saat Menjadi Lawyer

Pengalaman di kantor hukum itu menjadi bekal yang penting dan berharga ketika nantinya menjalani profesi in house counsel.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Director of Corporate Affairs PT Fast Retailing Indonesia (UNIQLO) Maria Irma Yunita Ardhiyanti. Foto: RES
Director of Corporate Affairs PT Fast Retailing Indonesia (UNIQLO) Maria Irma Yunita Ardhiyanti. Foto: RES

Setiap profesi apapun pasti memiliki risiko yang dihadapi dan perlu diantisipasi. Tak terkecuali profesi bidang hukum, Misalnya hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Namun, ada Sebagian kalangan berpandangan profesi in house councel seolah minim risiko jika dibandingkan dengan profesi hukum lain. Apa benar selalu begitu?

Director of Corporate Affairs sekaligus in charge of legal matters, government relations dan sustainability PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo), Maria Irma Yunita Ardhiyanti mengatakan peran in house council di perusahaan memang sangat krusial dan bukan tanpa risiko. Perusahaan yang berdiri sejak 16 Oktober 2012 ini tentunya membutuhkan saran hukum ketika menjalankan operasional bisnis perusahaan karena tak jarang menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

“Memberikan saran hukum agar bisnis perusahaan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mampu mengantisipasi risiko hukum yang muncul. Memberi masukan dan saran bagaimana bisnis dijalankan tanpa ada risiko legal atau hukum,” ujar Maria Irma Yunita Ardhiyanti saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Kamis (28/7/2022).

Selengkapnya, berikut petikan wawancara melalui tautan video berikut ini!

Baca Juga:

Sebelum menjadi in house councel, Irma mengawali kariernya di Kantor Hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) periode 2002-2006. Ia kerap menangani sejumlah perusahaan besar untuk bidang General Corporate, Capital Market, Debt Restructuring, Acquisition, Project Finance. Sebelumnya akhirnya “hijrah” menjadi in house counsel di perusahaan telekomunikasi, seperti PT XL AXIATA Tbk dan PT Telstranet Aplikasi Solusi (Telkom and Telstra Joint Venture Company).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1996-2002) ini menuturkan tantangan yang dihadapi ketika menjadi junior corporate lawyer itu adalah beban kerja yang berat dan banyak serta penyelesaiannya dituntut cepat. Bahkan, Irma pernah merasakan bermalam di kantor untuk menyelesaikan pekerjaan karena esok paginya bertemu lagi dengan klien.

“Saya sampe tidur di musholla. Bertemu klien menggunakan pakaian yang sama seperti kemarin karena harus bermalam di kantor menyelesaikan pekerjaan,” kenangnya.

Tags:

Berita Terkait