Dirjen AHU Ingatkan SDM Balai Harta Peninggalan untuk Tingkatkan Kompetensi
Terbaru

Dirjen AHU Ingatkan SDM Balai Harta Peninggalan untuk Tingkatkan Kompetensi

Khususnya pengetahuan menjadi kurator dalam kepailitan dan pengurus PKPU.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar dalam acara seminar di Yogyakarta, Selasa (7/3). Foto: FAT
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar dalam acara seminar di Yogyakarta, Selasa (7/3). Foto: FAT

Direktur Jenderal Admnistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar mengingatkan aparatur Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan sumber daya khususnya saat menjadi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurutnya, seminar yang diselenggarakan BHP Semarang bertema “Pengurusan dalam PKPU Teknik Mencapai Perdamaian Debitor dan Kreditor untuk Menjaga Kelangsungan Usaha” di Yogyakarta, Selasa (7/3), merupakan salah satu cara dalam meningkatkan kompetensi tersebut.

“PKPU adalah how company survive from insolvency. Selamat dari kepailitan,” kata Cahyo saat menyampaikan keynote speechnya.

Cahyo menjelaskan, berbagai pukulan beruntun akibat pandemi Covid 19 telah dirasakan negara. Di sisi lain geopolitik dunia saat ini juga mengharuskan Indonesia untuk meningkatkan competitive level, sehingga pasca pandemi, semua negara berada di garis start yang sama. “Kita sama-sama identifikasi perlu kerja lebih keras lagi karena kita mulai tertinggal,” katanya.

Baca juga:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Agung Rektono Seto mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, BHP Semarang memiliki wilayah kerja selain untuk di Jawa Tengah, juga di Yogyakarta. Ia menilai, tanpa kompetensi yang baik akan banyak tantangan yang dihadapi aparatur BHP dalam melaksanakan tugas-tugasnya khususnya sebagai pengurus PKPU.

“BHP selaku kurator punya tugas yang sangat berat dalam menyelesaikan utang piutang warga negaranya. Harapannya seluruh stakeholder dapat meningkatkan kualitas yang dimiliki guna mewujudkan pelayanan publik yang menimbulkan kepastian hukum,” kata Agung.

Hal senada juga diutarakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan. Menurutnya, kegiatan ini merupakan cara satuan kerja untuk memberikan pelayanan prima ke masyarakat. BHP Semarang memiliki wilayah kerja di dua provinsi yakni Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan mencakup 40 kabupaten.

Luasnya wilayah kerja ini mengharuskan BHP untuk selalu meingkatkan kompetensi pengetahuannya sehingga lebih baik lagi ke depannya. “Perlu effort yang lebih dari BHP Semarang dalam berikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

Dalam laporannya, Kepalaa BHP Semarang Agustina Setiyawati yang merupakan ketua panitia penyelenggaraan seminar membenarkan bahwa tujuan penyelenggaraan seminar kali ini untuk meningkatkan aparatur BHP yang bertugas menangani PKPU. Di sisi lain, ia juga berharap, penyelenggaraan ini membuka kerja sama dengan stakeholder terkait dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas.

Bukan hanya itu, Agustina juga berharap, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan ide dan gagasan terkait isu kepailitan dan PKPU antar sesame aparatur BHP. Dalam kegiatan ini dihadiri 110 orang peserta, yang berasal dari lima BHP di Indonesia, yakni Semarang, Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar. Peserta lainnya adalah berasal dari akademisi dan praktisi hukum. Dua narasumber dalam seminar kali ini adalah Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono dan Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia Imran Nating.

Tags:

Berita Terkait