Dirjen HPI Kemenlu: Resolusi DK PBB Mengikat Hukum Nasional Indonesia
Berita

Dirjen HPI Kemenlu: Resolusi DK PBB Mengikat Hukum Nasional Indonesia

Agar penerapan hukum internasional mengikat hukum nasional butuh payung hukum komprehensif. Terutama pelaksanaan berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ia mengakui bahwa dengan ikut sertanya Indonesia dalam berbagai konvensi-konvensi hukum internasional, maka berlakunya berbagai ketentuan hukum Indonesia dibatasi pula oleh hukum internasional.

 

Hanya saja, Hakim Agung pada Kamar Pidana ini menguraikan bahwa tidak semua norma hukum internasional begitu saja bisa digunakan. Apalagi sebagai landasan di peradilan. Perlu dilihat kembali sejauh mana berbagai norma hukum internasional benar-benar bersesuaian dengan kepentingan nasional.

 

“Agar jangan salah kaprah, tanpa penyaringan dari kita bisa merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.

 

Diskusi terarah ini dihadiri oleh sejumlah peserta dosen dan guru besar FH UNPAD serta tamu undangan dari berbagai perguruan tinggi lainnya. Hadir pula narasumber lainnya yaitu Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu, Wakil Kepala Detasemen Khusus 88 Polri, dengan moderator diskusi oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik-Keamanan, Ricky Suhendar.

 

FH UNPAD mendapat kepercayaan Kemenlu untuk bekerja sama menyelenggarakan diskusi terarah yang akan menghasilkan rekomendasi teknis dan konkret. Rekomendasi ini menjadi dasar untuk menyusun regulasi terkait mekanisme penerapan Resolusi DK PBB oleh peradilan umum dan kekuasaan eksekutif dalam sistem hukum nasional.

 

Tags:

Berita Terkait