Dirjen Pajak Tanggapi Gerakan #stopbayarpajak
Berita

Dirjen Pajak Tanggapi Gerakan #stopbayarpajak

"Kalau stop membayar pajak, itu merugikan diri sendiri dan tidak realistis"

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. Foto: RES
Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. Foto: RES
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai gerakan "stop bayar pajak" yang beredar melalui "hashtag" di media sosial tidak realistis serta bisa merugikan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kalau stop membayar pajak, itu merugikan diri sendiri dan tidak realistis," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Selasa (30/8).
Hestu menjelaskan penerimaan negara dari sektor pajak sangat penting karena memiliki manfaat untuk penyediaan fasilitas penyelenggaraan negara yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mendorong kinerja pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat mau mendukung implementasi berbagai program pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak, termasuk kebijakan amnesti pajak, agar target pendapatan negara tidak meleset terlalu jauh. (Baca juga: 7 Informasi Tax Amnesty yang Patut Diketahui Wajib Pajak)
“Tax amnesty ini penting bagi kelangsungan bangsa, untuk itu kita berharap seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung pencapaian penerimaan pajak," kata Hestu.
Sebagai upaya untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait pelaksanaan amnesti pajak yang dianggap ikut menyasar masyarakat kecil maupun pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap, DJP telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016.
Dalam peraturan itu tercantum bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan seperti buruh, nelayan, petani dan pensiunan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait