Dirugikan, Dalang Ini Minta Presiden Hentikan Kebijakan PPKM
Terbaru

Dirugikan, Dalang Ini Minta Presiden Hentikan Kebijakan PPKM

Kebijakan PPKM dengan berbagai jenis itu telah merugikan pemohon karena selama 31 hari pemohon tidak bisa melakukan kegiatan wayang kulit ataupun tidak bisa mendapat sewa peralatan untuk mengadakan pagelaran wayang kulit tradisional.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Penyekatan jalan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES
Penyekatan jalan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES

Dalang senior Nyi Sri Sulansih melalui kuasa hukum, mengajukan permohonan upaya keberatan administratif ke Presiden RI Joko Widodo terkait kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Level 4, dan Level 3 yang sudah berjalan sejak 3 Juli s.d. 2 Agustus 2021 (31 Hari). Sebab, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara dengan waktu yang belum jelas kapan akan dibuka kembali.

“Kebijakan ini telah merugikan Klien kami karena selama 31 hari Klien Kami tidak bisa melakukan kegiatan wayang kulit ataupun tidak bisa mendapat sewa peralatan untuk mengadakan pagelaran wayang kulit tradisional,” ujar kuasa hukum, Sri Sulansih, Viktor Santoso Tandiasa kepada Hukumonline, Senin (2/8/2021).   

Pihaknya mengajukan keberatan administratif ke Presiden pada Senin, 2 Agustus 2021, pukul 13.30 WIB melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Apabila permohonan Keberatan Administratif ini tidak mendapat respon atau tidak dipenuhi dalam waktu 5 hari kerja, dengan tidak mengurangi rasa hormat, pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019.

Ditegaskan Viktor, jika melihat isi dari PPKM Darurat yang diatur Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa dan Bali (3 Juli – 20 Juli 2021) telah membatasi hak pemohon untuk mencari nafkah. Dalam Diktum Ketiga huruf I disebutkan Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. (Baca Juga: Pedagang Angkringan ‘Somasi’ Pemerintah Tolak Kebijakan PPKM Darurat)

Setelah selesai masa PPKM Darurat 3 Juli–20 Juli 2021, PPKM masih tetap dipertahankan dengan mengubah penamaan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 dan Level 3, yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Wilayah Jawa dan Bali (21 Juli–25 Juli 2021). Dalam PPKM Level 4 dan Level 3, masih terdapat ketentuan yang membatasi hak pemohon untuk mencari nafkah tersebut. Bahkan, setelah selesai masa PPKM Level 4 dan Level 3 (21 Juli–25 Juli 2021), pelaksanaan PPKM tetap dilakukan dengan level yang sama yakni Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali (25 Juli – 2 Agustus 2021), dan masih terdapat ketentuan tersebut.

Apabila melihat pelaksanaan PPKM yang dituangkan dalam berbagai Instruksi Dalam Negeri dengan beraneka ragam nama dan rasa serta Level, sejatinya merupakan bentuk Pembatasan Kegiatan sebagaimana definisi Karantina dalam UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Beleid tersebut mengatur pembatasan kegiatan berupa Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar.

“Tapi, hal itu memiliki konsekwensi setiap orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya (seperti Kontrakan, Listrik, Air, dan lain-lain, red) selama masa karantina sebagaimana diatur Pasal 8 UU 6/2018. Berbeda dengan pelaksanaan PPKM yang tidak terdapat pemenuhan hak-hak tersebut,” keluhnya.

Tags:

Berita Terkait