Dirut Duduk di Kursi Terdakwa, Pengadilan Tipikor Hukum Korporasi
Berita

Dirut Duduk di Kursi Terdakwa, Pengadilan Tipikor Hukum Korporasi

KPK berharap sanksi tambahan diperkuat agar bisa memberi efek jera.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Menyatakan Terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama, dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

 

PT NKE dijatuhi pidana denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,49 miliar. Tidak hanya itu perusahaan ini juga dikenakan pidana tambahan berupa tidak boleh mengikuti lelang pemerintah selama 6 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Hal yang memberatkan hukuman, menurut majelis, adalah perbuatan PT NKE tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya, unsur yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, menyatakan menyesal, beriktikad baik dengan mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil korupsi dan perusahaan ini tempat bergantung banyak orang.

 

(Baca juga: PT NKE Sebagai Korporasi Didakwa Korupsi Puluhan Miliar Rupiah)

 

Menurut majelis, NKE mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh mantan anggota DPR, M. Nazaruddin dengan jumlah Rp240 miliar. Awalnya mantan Direktur Utama DGI (kemudian berubah nama menjadi NKE), Dudung Purwadi, meminta Nazaruddin agar perusahaannya mendapatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan sejumlah imbalan.

 

Sebenarnya uang pengganti yang dibebankan kepada NKE Rp188 miliar dikurangi uang yang disetorkan Nazaruddin Rp67 miliar dan uang yang dititipkan kepada KPK Rp35 miliar. Total uang pengganti tersebut Rp85 miliar harus dibayar terdakwa PT DGI.

 

Direktur Utama NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai perwakilan perusahaan yang duduk di kursi terdakwa menyatakan menerima putusan. "Saya mewakili perusahaan menerima putusan," terangnya.

 

Untuk membayar uang pengganti Djoko mengaku akan menjual sejumlah aset. "Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat, share (saham) dari beberapa perusahaan yang kita miliki," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait