Disahkan Sebelum Reses, DPR: Pembahasan RKUHP Harus Ada Ujungnya
Terbaru

Disahkan Sebelum Reses, DPR: Pembahasan RKUHP Harus Ada Ujungnya

DPR dan pemerintah diminta menunda pengesahan RKUHP karena masih ada sebelas pasal yang dinilai masih bermasalah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pengambilan keputusan tingkat pertama antara pemerintah dengan Komisi III DPR terhadap hasil pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah memutuskan membawa ke rapat paripurna sebelum masa reses. Dengan begitu, pengesahan RKUHP menjadi UU tinggal menunggu hitungan jari. Namun, sebagian kalangan pegiat hukum masih menolak beberapa substansi RKUHP yang dinilai masih bermasalah. Berbagai aksi penolakan digelar secara damai, menunjukkan masih adanya materi muatan yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi, anti demokrasi, dan melanggar hak kebebasan berpendapat/berekspresi.  

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hasil kesepakatan pemerintah dengan Komisi III soal nasib RKUHP bakal ditindaklanjuti ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. RKUHP direncakanan bakal diambil keputusan di tingkat II dalam rapat paripurna sebelum masa reses. Hanya saja soal waktunya, pimpinan DPR bakal menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk mengagendakan jadwal paripurna.

Insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RKUHP akan disahkan menjadi UU dalam paripurna,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:

Dia mengakui terdapat banyak pasal yang masih menuai kontroversial. Namun dalam pembahasan terakhir, terdapat banyak masukan masyarakat. Pasal-pasal tersebut direformulasi sesuai dengan masukan dari elemen masyarakat. Untuk itu, perlu disosialisasikan secara optimal agar publik mengetahui secara utuh materi draf RKUHP yang telah disetujui di tingkat pertama.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menilai berbagai masukan masyarakat telah dipertimbangkan dan dibahas pemerintah bersama DPR. Tetapi, pada akhirnya banyak fraksi partai yang menerima masukan dengan berbagai catatan. Meski begitu, nasib pembahasan RKUHP harus ada ujungnya dengan disahkan menjadi UU. Apalagi, pembahasan RKUHP sudah memakan waktu cukup lama, 7 tahun di DPR.

Anggota Komisi III itu meminta pemerintah bersama DPR bersiap mensosialisasikan RKUHP seccara masif kepada masyarakat soal berbagai hal krusial. Setidaknya agar masyarakat dapat memahami dan mengerti betul pasal-pasal yang berpotensi mempidanakan sebuah perbuatan. Namun, Dasco mempersilakan masyarakat yang kekeuh menolak untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap masih belum sesuai bila telah disahkan menjadi UU nantinya. Berdasarkan pantauannya, RKUHP telah dikaji berulang kali di internal tim penyusun RKUHP pemerintah maupun DPR.

Tags:

Berita Terkait