Disayangkan, RUU KUHP Masih ‘Legalisasi’ Pernikahan Dini
Berita

Disayangkan, RUU KUHP Masih ‘Legalisasi’ Pernikahan Dini

Pernikahan usia anak harus dicegah karena pernikahan tidak hanya menuntut kesiapan fisik berdasarkan umur, tetapi juga kesiapan faktor psikologis.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: hukumpedia.com
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: hukumpedia.com
Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai naskah revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang dibahas DPR tidak sejalan dengan semangat pencegahan pernikahan usia anak (dini).

"Kita harus tegas untuk menghentikan pernikahan dini. Namun, RUU KUHP ini masih menganggap sama antara usia dewasa 18 tahun dan yang sudah menikah," kata Ninik, panggilan akrabnya, dihubungi di Jakarta, Jumat (14/4/2017).

Pada RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas DPR terdapat tiga pasal yang secara eksplisit mengatur rumusan norma yang tidak sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan usia anak. Pasal tersebut adalah Pasal 490 ayat (2), Pasal 496 dan Pasal 498 ayat (2) RUU KUHP.

Ketiga pasal tersebut menggunakan frasa "yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin". Itu berarti anak yang berusia di bawah 18 tahun, tetapi sudah menikah dianggap sudah dewasa.

"Kita harus melihat lagi rumusan frasa itu. Seorang anak, meskipun sudah menikah, tidak bisa serta merta dianggap sudah dewasa karena dewasa itu bukan hanya secara fisik, tetapi juga psikologis," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Karena itu, saat ini menguat semangat pencegahan pernikahan usia anak. Salah satu pihak yang saat ini mengampanyekan pencegahan pernikahan usia anak adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), salah satu mitra kerja Komisi IX DPR.

Menurut Ninik, pernikahan usia anak harus dicegah karena pernikahan tidak hanya menuntut kesiapan fisik berdasarkan umur, tetapi juga kesiapan faktor psikologis.

"Seorang anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa karena belum bisa mengambil keputusan sendiri," ujarnya.

Selain itu, pernikahan usia anak juga bisa mengarah pada kekerasan seksual terhadap anak, bila terjadi pemaksaan pernikahan.

"Salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pemaksaan pernikahan. Hal itu kebanyakan terjadi pada anak," katanya.

Secara pribadi, dirinya menolak tegas keberadaan frasa tersebut. Karenanya, Ninik meminta frasa "yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin" pada RUU KUHP ditinjau kembali.
Tags:

Berita Terkait