Disebut ‘Berengsek’, Notaris Layangkan Surat Terbuka untuk Ahok
Utama

Disebut ‘Berengsek’, Notaris Layangkan Surat Terbuka untuk Ahok

Terkait besaran honorarim yang diterima notaris dan PPAT.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: RES
Sebuah video yang menayangkan dialog Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Poernama atau Ahok dengan warga dan seorang notaris, membuat ‘geram’ notaris lainnya. Pasalnya, Ahok sempat menyebutkan kata ‘berengsek’ karena notaris mengenakan persenan dalam mengutip honorarium atas jasa yang diberikannya.

Dalam video berjudul Tidak Mau Pemerintah Diperas, Ahok Berdebat Dengan Ibu-Ibu Notaris Ini yang diunggah oleh akun dengan nama Pemprov DKI & Basuki TP (Ahok) – TyoJB di www.youtube.com. Ahok mendebat seorang notaris mengenai honor yang bisa dikutip dari pembelian tanah. Ibu notaris yang bisa disaksikan mulai menit ke-11 pun mengatakan bahwa honorariumnya yang dipasang biasanya 0,5 persen.

Ahok pun mengatakan, “kita bisa tawar dong. Nggak main persen dong. Ya kalau misal tanah saya harganya 500 miliar, masa’ saya ngasih ibu Rp2,5 miliar. Kan nggak masuk akal.” Ahok mengklaim selama ini ia tidak pernah membayar jasa notaris di atas Rp10 juta untuk membeli tanah.

“Kalau pakai persen saya nggak mau pakai. Memang undang-undang mengatur maksimal 1%, tapi sekarang kita pakai logika, ibu mau nggak urus tanah ini bayar pakai 0,5%? (nggak) Ya makanya kenapa sama swasta boleh? Sama pemerintah kok mau dipalakin? Nah saya mau tanya sama ibu sekarang, kalau saya mau beli tanah, ibu mau hargain berapa? Rp5 juta, Rp10 juta, boleh nggak? Tanah kita di atas puluhan M (miliar), bisa nggak Rp10 juta saja?” tanya Ahok yang dijawab bisa oleh notaris tersebut.

Seraya melenggang dan menyudahi dialog itu, Ahok pun bergumam, “bilangin tuh, ‘berengsek’ tuh kalau pakai persen-persen lagi.”

Video tersebut pun viral di dunia maya. Menanggapi video tersebut, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Timur MJ Widijatmoko melayangkan surat terbuka kepada Ahok. Dalam surat tertanggal 22 Juni 2016 itu, ia menjabarkan pasal-pasal yang mengatur tentang honorarium notaris dan PPAT. Untuk honorarium notaris, Widijatmoko mengatakan notaris diatur dalam Pasal 36  UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN).

Pasal 36 tersebut menyebutkan bahwa besarnya honorarium yang diterima notaris didasarkan pada "nilai ekonomis" dan "nilai sosiologis" setiap akta yang dibuatnya. Notaris bisa memberikan jasanya secara cuma-cuma, bahkan diwajibkan dalam Pasal 37, dengan catatan jasa tersebut diberikan kepada yang tidak mampu.

Sementara untuk honorarium PPAT, PPAT tidak boleh mengutip lebih dari 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Ketentuan tersebut didasarkan kepada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

“Demikian bunyi aturan hukumnya Bapak Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Kalau petugas/pejabat pengambil keputusan dari Pemda DKI Jakarta sudah sepakat alias deal dengan Notaris/PPAT tentang besaran pembayaran honorarium Notaris/PPAT yang sudah dibayarkan kepada Notaris/PPAT untuk jasa hukum pembuatan akta Notaris/akta PPAT sesuai dengan kewenangan petugas/pejabat dalam internal Pemda DKI Jakarta yang mewakili Pemda DKI Jakarta atau Gubernur, terus "yang berengsek" yang bapak ucapkan itu yang mana ya?,” tulis Widijatmoko.

Ia saran agar Ahok melaporkan kepada instansi-instansi yang berwenang bila memang terbukti notaris melakukan pelanggaran terhadap peraturan terkait honorarium ini. Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Litbang Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) ini juga menyarankan agar ke depannya Gubernur DKI yang melakukan negosiasi langsung dengan notaris dan PPAT agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menimbulkan ucapan melecehkan lagi.

“Kami para Notaris & PPAT DKI Jakarta bekerja berdasarkan aturan hukum yang mengatur jabatan Notaris dan jabatan PPAT, dan besaran honorarium Notaris PPAT pun memang harus tidak boleh melanggar aturan hukum. Akan tetapi kalau memamg besaran honorarium yang sudah disepakati & sudah dibayarkan ada yang melanggar aturan hukum yang berlaku, ada prosedur hukum yang bisa bapak tempuh untuk itu,” ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Syafran Sofyan pun ikut berkomentar dalam laman facebooknya. Ia menuliskan, bahwa untuk transaksi di atas Rp1 miliar, maksimal honorarium adalah 1%. “Kalau toh ada negosiasi, biasanya tidak terlalu jauh dari 1% tersebut karena kisarannya telah ditetapkan UU,” sebut Syafran.

“Dalam kasus video youtube tersebut, Ahok sangat mendeskreditkan profesi jabatan notaris karena berapapun nilai transaksi... Misal Rp500 miliar dibayar Rp5 juta? Termasuk Ahok mau menerapkan lelang Notaris-PPAT? Apakah Ahok sudah baca UU JN, peraturan lainnya dan Kode Etik Notaris? Notaris-PPAT tidak masuk objek barang dan jasa. Di sini lah agar semua Notaris-PPAT kompak bersatu, untuk melawan kezaliman, dan kesewenang-wenangan ini,” tulisnya.
Tags:

Berita Terkait