Disebut dalam Dakwaan, Ini Klarifikasi Jaksa Agung dan Eks Ketua MA
Utama

Disebut dalam Dakwaan, Ini Klarifikasi Jaksa Agung dan Eks Ketua MA

Jaksa Agung menampik mengenal Djoko Tjandra, tapi sempat bertemu denggan Irfan saat masih menjabat Kajati Sulawesi Selatan. Sementara Hatta Ali tak mengenal Pinangki dan Irfan, namun mengenal Anita Kolopaking sebagai sesama alumni program doktor di Universitas Padjajaran dan anggota Asean Law Association.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan. Foto: RES
Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan. Foto: RES

Nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung (KMA) M. Hatta Ali menjadi perbincangan hangat lantaran disebut dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020) kemarin

“Untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli silakan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III secara virtual, Kamis (24/9/2020).

Jaksa Agung tak ambil pusing namanya disebut dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (23/9/2020) kemarin. Dia menegaskan proses hukum terhadap Pinangki sudah dilakukan secara terbuka dan trasnparan. Karean itu, Jaksa Agung mempersilakan dilakukan penyidikan hingga penuntutan. Dia menjamin proses hukum terhadap Pinangki tak ada yang ditutup-tutupi.

Dalam proses penyidikan terhadap Pinangki, dirinya tak pernah menyampaikan atau memberi pesan apapun. Penyidikan menjadi ranah kewenangan para penyidik untuk membongkar kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana Djoko Tjandra sebesar AS$500 ribu yang sudah dikantong Pinangki.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) itu pun menepis tudingan pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra. Burhanuddin mengaku tak mengenal Djoko Tjandra, apalagi berkomunikasi. “Saya tidak pernah memerintahkan Pinangki untuk menangani perkara Djoko Tjandra. Adalah suatu hal bodoh apabila kami melakukan itu. Karena perkara ini tinggal eksekusi tidak ada lagi upaya hukum lain,” lanjutnya. (Baca Juga: Ini Uraian Dakwaan Berlapis Jaksa Pinangki)

Dia sendiri tak habis pikir dengan ulah Pinangki yang mencari kesempatan dengan cara-cara yang masuk kategori tindak pidana. Menurutnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PK kasus Djoko Tjandra yang diajukan Kejaksaan Oktober 2008 silam, terlihat bodohnya seorang jaksa memberi janji kepada Djoko Tjandra agar dapat kembali mengajukan PK.

Soal Andi Irfan, Burhanuddin mengaku pernah bertemu beberapa tahun silam. Itu pun saat dirinya masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan. Andi, saat itu masih bernaung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Memang diakui Burhanuddin kala itu sedang mengumpulkan sejumlah LSM untuk dimintakan pandangannya dalam penyeleesaian sebuah perkara di Sulawesi Selatan. Namun setelah pertemuan itu, Burhanuddin tak lagi pernah berhubungan dengan Andi Irfan. “Saya dengan Irfan Jaya hanya mengenal sebatas itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait