Disertasi Menyoal Haluan Negara, Sekjen MPR Raih Gelar Doktor
Pojok MPR-RI

Disertasi Menyoal Haluan Negara, Sekjen MPR Raih Gelar Doktor

Sejatinya MPR memiliki kewenangan konstitusional dalam mengubah konstitusi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Karena itulah diperlukan ‘political will’ MPR untuk dapat melakukan perubahan UUD 1945. Dengan begitu, dapat menerapkan GBHN sebagai model haluan negara. Yakni, terlebih dahulu mengamandemen UUD 1945 secara terbatas.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Nah, selain merekonstruksi model GBHN dan memberi kewenangan kepada MPR, Ma’ruf berpendapat perlunya memberikan  kewenangan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan haluan negara yang dijalankan oleh presiden. “Juga perlu memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsi mengadili presiden atas pelaksanaan haluan negara,” katanya.

 

Ma’ruf menguraikan pertanggungjawaban merupakan hal yang penting. Kedaulatan rakyat menuntut prinsip agar setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat, harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada rakyat melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

 

Menurutnya, pertangungjawaban merupakan satu dari sekian syarat dalam menegakan demokrasi di dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Karena itulah, kata Maruf, perlunya penataan ulang hubungan tata kerja MPR dan presiden dalam pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban. “Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional,” ujarnya.

 

Ketua MPR Zulkifli Hasan bangga dengan predikat lulus sangat memuaskan yang disandang Maruf. Terlebih, disertasi yang diusung Maruf menyoal GBHN dan kewenangan MPR.  “Saya bangga dengan menapatnya gelar tertinggi dalam bidang akademik. Selamat,” pungkasnya.

 

Dalam menjalani uji terbuka meraih gelar doktor, dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR/Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam, Ketua Lembaga Pengkajian Rully Chairul Azwar, anggota MPR Bachtiar Aly.

 

Sedangkan promotor adalah Prof Sinaulan dan ko-promotor Dr Ramlani Lina dan Dr Yuhelson. Sedangkan penguji adalah Prof FX Adjie Samekto,  Letjen TNI (Purn) Prof. Syarifudin Tippe, dan Dr Atma Suganda.

Tags:

Berita Terkait