Disesuaikan dengan UU, Pemerintah Amandemen Sejumlah KK dan PKP2B
Berita

Disesuaikan dengan UU, Pemerintah Amandemen Sejumlah KK dan PKP2B

Dari 34 KK dan 70 PKP2B yang melakukan negosiasi amandemen, terdapat 9 KK dan 22 PKP2B yang sebelumnya telah menandatangani amandemen, kini telah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, baru saja menandatangani 27 amandemen kontrak pengusahaan mineral dan batu bara. Penandatanganan ini adalah untuk menyesuaikan kontrak yang sudah ada dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dn Batubara.

"Amandemen ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Apabila kontraknya tidak sesuai, kita sesuaikan. Apabila tidak bertentangan, ya terus saja. Tidak mungkin pemerintah membuat perusahaan menghentikan usahanya", ujar Menteri Jonan sesaat setelah menandatangani 12 Kontrak Karya (KK) serta 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Rabu (12/4), di Jakarta. 

Pada kesempatan tersebut, Jonan Menjelaskan mengenai posisi pemerintah terhadap amandemen KK dan PKP2B yang telah ada. Menurut Jonan, pemerintah tetap mengahargai keabsahan KK maupun PKP2B sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan UU No. 4 Tahun 2009.(Baca Juga Liputan Khusus: Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba)

"Pemerintah tetap menghargai keabsahan daripada kontrak yang pernah ditandatangani.     Apabila kontrak itu sudah tidak sesuai sebab, mungkin bertentangan dengan UU yang berlaku, itu yang disesuaikan. Sedang yang tidak bertentangan, itu yang akan diteruskan." Terang Jonan di Hadapan Direksi Perusahaan Pertambangan yang telah diamandemen kontrak pengusahaannya.

Menteri Jonan mengapresiasi pihak-pihak terkait yang telah bersedia mengamandemen kontrak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Atas nama pemerintah, saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan bapak ibu sekalian utk melakukan amandemen yang merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba,” ujar Jonan.

Amanat UU Minerba yang dimaksud adalah ketentuan Pasal 169 UU 4/2009,
Pasal 169: 
Pada kesempatan yang sama, DirekturJenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot menyampaikan, dari 34 KK dan 70 PKP2B yang melakukan negosiasi amandemen, terdapat 9 KK dan 22 PKP2B yang sebelumnya telah menandatangani amandemen, kini telah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). (Baca Juga: Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya)

Sementara 27 Perusahaan yang menandatangani amandemen KK dan PKP2B adalah sebagai berikut,
 
Sementara lokasi setiap perusahaan terebut, Gatot merincikan 12 Perusahaan Kontrak Karya yang di tandatangani, 1 di Propinsi Aceh, 1 di propinsi Gorontalo, Kemudian 2 KK di propinsi Kalimantan selatan, 3 di Propinsi kalimantan tengah, 1 di Propinsi Papua Barat, 1 di propinsi sulawesi tengah, 1 di Propinsi Sulawesi Barat, dan 1 di Propinsi Sumatera Utara.(Baca Juga: Ini Ketentuan Baru Soal Peningkatan Nilai Tambah Mineral) 

Sedangkan lokasi 15 Perusahaan PKP2B, sebanyak 2 Perusahaan di Propinsi Kalimantan Selatan, 4 di Propinsi Kallimantan Tengah, 6 di Propinsi Kalimantan Timur, 2 di Kalimantan Utara, serta 1 di Propinsi Sumatera Selatan.
 
Gatot jugamemaparkan substansi amandemen pengusahaan pertambangan.Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan dengan perusahaan dan melibatkan kementerian terkait dan pakar hukum, dari 32 pasal KK terdapat 20 pasal yang diamandemen.Sedangkan 30 pasal PKP2B Generasi I+ terdapat 22 Pasal yang di amandemen, dari 31 Pasal PKP2B Generasi 2 terdapat 22 Pasal yang diamandemen serta dari 33 Pasal PKP2B Generasi 3 terdapat 23 pasal yang diamandemen serta dari 34 pasal PKP2B Generasi 3+ terdapat 20 Pasal yang diamandemen.

Gatotmencatatterdapat 6 isu strategis dalam substansi amandemen. Isu tersebut antaralain, masalah wilayah perjanjian; kegiatan operasi pertambangan; penerimaan negara; kewajiban pengolahan dan pemurnian; kewajiban divestasi; kewajiban tenaga kerja, barang dan jasa di dalam negeri.

Berdasarkan evaluasi atas rencana kerja jangka panjang sampai berakhirnya kontrak, masing-masing perusahaan telah diberikan persetujuan atas luas wilayah sesuai ketentuan perundang-undangan, serta KK dan PKP2B, serta dapat diperpanjang dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Perpanjangan.

Terkait penerimaan negara, kata Gatot, Dirjen Minerba telah melakukan koordinasi instensif dengan Badan kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Untuk mendapatkan pengurusan penerimaan negara sesuai dengan amanat pasal 169 huruf (c) UU No. 4 Tahun 2009 yaitu, terdapat peningkatan penerimaan negara yang disepakati oleh perusahaan.

Dua belasKK yang telah menandatangani amandemen wajib memenuhi ketentuan keuangan sesuai dengan ketentuan peruandang-undangan yang berlaku, termasuk PPh Badan. “Hal yang sama dengan 15 PKP2B yang menandatangani amandemen wajib memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,” ujarnya.


Tags:

Berita Terkait