Disetujui Jadi UU, Ini 20 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan
Utama

Disetujui Jadi UU, Ini 20 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan

Bagi pemerintah, RUU Perubahan Kedua atas UU PPP sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundangan-undangan. Khususnya menggunakan omnibus law dalam landasan penyusunan kebijakan dalam merespon kebutuhan masyarakat dan perekonomian nasional yang dipengaruhi dinamika global.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kesebelas, perubahan Pasal 85, mengatur mengenai pengundangan. Keduabelas, perubahan penjelasan Pasal 95, memasukan mengenai substansi penyandang disabilitas. Ketigabelas, perubahan Pasal 95A, mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan UU. Keempatbelas perubahan Pasal 96, mengatur mengenai partisipasi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Kelimabelas, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, Pasal 97 C, dan Pasal 97D, mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, evaluasi regulasi, serta peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah. Keenambelas, perubahan Pasal 98, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan analis hukum selain perancang peraturan perundang-undangan.

Ketujuhbelas, perubahan Pasal 99, mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan UU, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota, selain perancang peraturan perundang-undangan. Kedelapanbelas, perubahan penjelasan umum. Kesembilanbelas, perubahan Lampiran I Bab II huruf D, mengenai Naskah Akademik. Keduapuluh, perubahan Lampiran II mengenai teknik perancangan peraturan perundang-undangan.

Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani berpandangan RUU Perubahan Kedua atas UU 12/2011 merupakan tindak lanjut respon DPR dan pemerintah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUUU/XVIII/2020 atas pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, dalam amar putusan 91/PUUU/XVIII/2020, MK memerintahkan pembentuk UU memperbaiki UU 11/2020 dalam kurun waktu 2 tahun. MK pun dalam pertimbangan hukumnya memerintahkan pembentuk UU agar membentuk landasan hukum baku agar menjadi pedoman dalam pembentukan UU menggunakan metode omnibus law yang memiliki sifat kekhususan.

Menurutnya, pengaturan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan pendekatan hukum ke arah yang lebih dinamis dan progresif yakni hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang makin berkembang dan dinamis. Dengan begitu, hukum tumbuh dan berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat pada zamannya.

Dengan demikian, hukum terus tumbuh dan berkembang menyesuaikan kebutuhan masyarakat pada zamannya. Hal lain soal pengaturan partisipasi masyarakat secara bermakna. Karenanya, perubahan kedua UU 12/2011 harus mampu merumuskan esensi partisipasi masyarakat yang bermakna. Baginya, pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna bakal memperkuat ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“RUU Perubahan Kedua atas UU PPP, sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundangan-undangan. Khususnya menggunakan omnibus law dalam landasan penyusunan kebijakan dalam merespon kebutuhan masyarakat dan perekonomian nasional yang dipengaruhi dinamika global,” katanya.

Tags:

Berita Terkait