Disetujui Jadi UU, Ini 20 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan
Utama

Disetujui Jadi UU, Ini 20 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan

Bagi pemerintah, RUU Perubahan Kedua atas UU PPP sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundangan-undangan. Khususnya menggunakan omnibus law dalam landasan penyusunan kebijakan dalam merespon kebutuhan masyarakat dan perekonomian nasional yang dipengaruhi dinamika global.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat paripurna DPR dalam proses persetujuan RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana rapat paripurna DPR dalam proses persetujuan RUU menjadi UU. Foto: RES

Tak membutuhkan waktu panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (RUU PPP) akhirnya resmi disetujui menjadi UU. Meskipun keputusan itu diambil tak bulat dalam rapat paripurna di komplek Gedung Parlemen, namun mayoritas fraksi memberi persetujuan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang belum memberi persetujuan RUU PPP diambil keputusan dalam tingkat II ini.  

“Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna, Selasa (24/5/2022).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M Nurdin dalam laporan akhirnya menyampaikan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bersama pemerintah telah menggelar rapat secara intensif, detil dan cermat secara daring dan luring dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Hasilnya, disepakati 20 angka perubahan dalam RUU PPP yang disetujui jadi UU yang termuat dalam perubahan umum, lampiran I, dan II.

Pertama, perubahan Penjelasan Pasal 5 huruf g, mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan. Kedua, perubahan Pasal 9, mengatur mengenai penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Ketiga, penambahan Bagian Ketujuh dalam Bab IV UU PPP. Keempat, penambahan Pasal 42A, mengatur mengenai perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law.

Baca Juga:

Kelima, perubahan Pasal 49, mengatur mengenai pembahasan RUU beserta daftar inventarisasi masalah. Keenam, perubahan Pasal 58, mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketujuh, perubahan Pasal 64, mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law.

Kedelapan, perubahan Pasal 72, mengatur mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah disetujui bersama, namun belum disampaikan kepada Presiden. Kesembilan, perubahan Pasal 73, mengatur mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah disetujui bersama, namun telah disampaikan kepada Presiden. Kesepuluh, perubahan penjelasan Pasal 78, mengatur mengenai penetapan Raperda Provinsi.

Tags:

Berita Terkait