Disetujui Menjadi UU, Begini Materi Muatan UU TPKS
Terbaru

Disetujui Menjadi UU, Begini Materi Muatan UU TPKS

Seperti mengatur pengkualifikasian jenis tindak pidana seksual, hukum acara yang komprehensif, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, hingga restitusi dan kompensasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Bagi Willy, penyebutan 10 jenis TPKS yang diatur dalam UU lain, penting diatur agar hukum acara yang digunakan dalam penanganannya menggunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Dengan begitu, pasca RUU tentang TPKS disahkan menjadi UU, penanganan setiap perkara TPKS mengacu pada hukum acara yang diatur dalam UU TPKS dengan aturan dasarnya tetap merujuk pada KUHAP.

Willy yang juga Ketua Pantia Kerja (Panja) RUU TPKS itu melanjutkan terdapat perluasan cakupan pelaku dan keadaan korban sebagai alasan pemberatan ancaman pidana 1/3 dari ancaman pidana pokok. Selain itu, ada pula pengaturan restitusi yang sebelumnya sebagai pidana tambahan. Tapi dalam UU TPKS, restitusi diletakkan sebagai bagian dari pidana pokok.

Sementara dalam hal pelaku tidak mampu serta tidak adanya pihak ketiga yang membayar restitusi kepada korban, negara memberi kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan. Ada pula pengaturan mengenai “dana bantuan korban” sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2).

Selanjutnya, terkait perkara TPKS tak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku yang notabene kategori anak sebagaimana tertuang dalam Pasal 23. Tak hanya itu, korban diberikan hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya TPKS. Terakhir, soal hukum acara dalam penanganan TPKS diatur secara komprehensif. Mulai dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan menghormati hak asasi manusia, kehormatan, dan martabat serta tidak intimidatif.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawanti mengatakan terobosan yang dibuat pembentuk UU terbilang progresif. Seperti pengkualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian pengaturan hukum acara yang komprehensif. Begitu pula pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya TPKS yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Tak hanya itu, adanya perhatian negara yang besar terhadap penderitaan korban yang diwujudkan dalam bentuk restitusi, kompensasi, hingga penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan di luar peradilan. “Kecuali terhadap pelaku anak,” katanya.

Anggota Baleg Luluk Nur Hamidah berharap UU TPKS mampu melindungi korban sampai penyintas yang dikawal semua pihak. Baginya DPR sebagai lembaga politik tak hanya memiliki sense of crisis, tapi mampu mendengar dan mencegah serta menyelamatkan jutaan kalangan rentan menjadi korban kekerasan seksual

“Agar sesegera mungkin DPR membuat gugus tugas kekerasan seksual yang diberlakukan di lingkungan DPR. UU ini tentu menjadi deretan hukum bertaji kalau kita menggencarkan publik” katanya.

Tags:

Berita Terkait