Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor di Sektor Jasa Keuangan
Kolom

Disgorgement Fund Sebagai Perlindungan Investor di Sektor Jasa Keuangan

Tindakan ini bertujuan agar pelaku tidak dapat menikmati apa yang diperoleh dari perbuatannya atau agar tidak mengulangi perbuatannya.

Bacaan 2 Menit

Dalam praktiknya penentuan jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku dan nilai kerugian yang diderita investor bukanlah hal yang sederhana mengingat kompleksitas transaksi yang umum terjadi di pasar modal, baik mengenai pihak yang terlibat di dalamnya maupun tindakan yang dilakukan.

Dalam produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) contohnya, pelaku usaha jasa keuangan yang terkait di dalamnya antara lain adalah: i) Perusahaan Asuransi, yang mengeluarkan polis, menerima pembayaran premi dari nasabah dan menginvestasikannya dalam berbagai produk pasar modal, misalnya saham, obligasi dan reksa dana, ii) Bank, yang dapat berfungsi sebagai agen penjual, baik untuk polis asuransi maupun reksa dana, atau sebagai Bank Kustodian, dan iii) Manajer Investasi, yang memperoleh dana dari pihak asuransi atas subscription unit penyertaan untuk kemudian diinvestasikan dalam berbagai instrumen pasar modal atau pasar uang sesuai pedoman investasi dalam kontrak investasi kolektif reksadana terkait.

Apabila hanya satu pihak yang melakukan pelanggaran maka dapat dengan mudah ditentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Sementara pada kenyataannya pelanggaran dapat saja terjadi pada beberapa tahap transaksi dan dilakukan oleh beberapa pihak sekaligus, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak  pidana pasar modal diatur dalam Bab XI dari UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu antara lain penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Namun daftar ini tidaklah ekslusif, karena terdapat ketentuan-ketentuan lain yang juga harus dipatuhi para pelaku usaha jasa keuangan, seperti misalnya ketentuan untuk mengikuti standar perilaku tertentu sebagaimana tercantum dalam POJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Menurut Bismar Nasution dalam makalahnya berjudul Aspek Hukum Tentang Kejahatan Pasar Modal dan Perlindungan Hukum Bagi Investor, pada umumnya praktek yang dilarang dalam pasar modal sering berkaitan dengan adanya pelanggaran prinsip keterbukaan seperti mengeluarkan pernyataan data material yang salah (materially false statements), termasuk juga perbuatan penghilangan (omission) fakta material dalam saham dan dokumen-dokumen penawaran umum (public offering documents) lainnya (nasution, 2018).

Dengan demikian maka dalam hal terjadi tindakan yang diduga sebagai pelanggaran maka harus diperjelas bukan hanya siapa yang melakukan tetapi juga jenis tindakannya, hubungan hukum antara nasabah atau investor dengan para pihak lainnya dan hubungan hukum di antara para pelaku usaha jasa keuangan yang terkait. Tanpa kejelasan akan timbul perdebatan dalam menentukan jumlah keuntungan yang diterima masing-masing pelaku pelanggaran, kerugian yang ditanggung investor dan siapa yang harus bertanggung jawab untuk mengembalikannya kepada OJK.

Keterlibatan dan masukan dari para pelaku usaha sektor jasa keuangan dalam penyusunan peraturan ini menjadi hal yang amat diperlukan mengingat masih adanya beberapa hal lain yang juga harus dipertimbangkan sebelum peraturan ini diterapkan, seperti batas waktu daluwarsa pelanggaran yang dapat dikenakan tindakan, bagaimana jika pelaku ternyata juga korban dari pelaku lainnya, bagaimana jika pelaku adalah perusahaan publik yang telah membagikan keuntungan tidak sah tersebut sebagai dividen kepada seluruh pemegang saham, apakah pengembalian ini dapat diperhitungkan sebagai pengurangan penghasilan dalam tahun pajak berikutnya, apakah pengembalian ke OJK dapat dianggap sama dengan pengembalian ke negara dalam hal terdapat unsur kerugian negara dan apakah pengembalian kerugian akan menghapus hak investor untuk mengajukan gugatan.

Dalam rancangan peraturan tersebut dinyatakan bahwa POJK ini akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan, dengan demikian maka masih cukup panjang waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan optimal bagi investor di sektor jasa keuangan. Namun demikian apresiasi patut kita berikan atas solusi yang tengah diupayakan dan semoga dapat segera memulihkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan.

*)Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait