Disiapkan Larangan Pelajar Tumpangi Kendaraan Bermotor
Aktual

Disiapkan Larangan Pelajar Tumpangi Kendaraan Bermotor

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Disiapkan Larangan Pelajar Tumpangi Kendaraan Bermotor
Hukumonline

Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menggodok Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan pelajar menggunakan sepeda motor untuk pulang dan pergi ke sekolah.

“Untuk menggencarkan program pelajar bersepeda disamping menggugah anak sebagai agen perubahan dalam menyelamatkan lingkungan dan menekan risiko kecelakaan," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, di Pekanbaru, Kamis (18/7).

Menurut dia, pelajar merupakan generasi potensial untuk menjadi agen perubahan sekaligus menimbulkan kesadaran menjaga lingkungan. Program 'pelajar bersepeda sekaligus bisa meringkan beban orang tua mereka dalam membiayai kebutuhan transportasi menggunakan BBM itu.

Dia menambahkan program ini terus dilanjutkan hingga tahun 2014. Pemkot akan menyiapkan jalur bersepeda sehingga pelajar akan lebih aman dalam memanfaatkan sepeda sebagai kendaraan yang ramah lingkungan itu.

Berdasarkan survei Dishub Kota Pekanbaru tahun 2012, katanya, pergerakan perjalanan masyarakat dari rumah ke kantor atau ketempat tujuan lainnya dalam kota mencapai 600 ribu kali pergerakan per hari. Sebanyak 450 ribu diantaranya atau 71 persen berasal dari masyarakat yang menggunakan sepeda motor, 20 persen berkendaraan roda empat dan 10 persen menggunakan angkutan umum.

Tags: