Syarat Minimal
Tri Ayu Jata juga mengingatkan bahwa dalam rangka penyediaan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai/pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai/pekerja.
Dalam proses rekrutmen pekerja penyandang disabilitas, pemberi kerja di antaranya dapat: melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan; menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan; menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas.
Sementara dalam penempatan pekerja penyandang disabilitas, pemberi kerja di antaranya dapat: memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang; menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja; menyediakan jadwal keria yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja; dan memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.