Diskriminasi di Tempat Kerja dan Langkah yang Bisa Ditempuh Penyandang Disabilitas
Terbaru

Diskriminasi di Tempat Kerja dan Langkah yang Bisa Ditempuh Penyandang Disabilitas

Menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pekerjaan, termasuk tindakan diskriminasi dalam pekerjaan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Kemudian yang ketiga, memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan; keempat, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; kelima, mendapatkan program kembali bekerja; keenam, penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; ketujuh, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan terakhir, memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Betapa penting hak di atas untuk diperhatikan, sehingga terdapat ancaman pidana bagi siapapun yang bertindak sebaliknya. Pasal 143 huruf b jo Pasal 145 UU Penyandang Disabilitas mengatur menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak pekerjaan, termasuk tindakan diskriminasi dalam pekerjaan. Di ancam pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan denda maksimal Rp.200.000.000,-.

Langkah yang ditempuh.

Tri Ayu Jata juga menjelaskan beberapa langkah yang bisa diambil oleh penyandang disabilitas ketika mendapatkan tindakan diskriminasi di tempat kerja. Menurut Ayu, hal pertama yang harus dilakukan seorang penyandang disabilitas ketika mendapatkan tindakan diskriminasi di tempat kerja adalah menyimpan bukti perbuatan diskriminasi. Setelah itu, pekerja dengan latar belakang disabilitas bisa melaporkan ke pada atasan bentuk tindakan diskriminasi yang ia peroleh.

Jika tidak ada langkah penyelesaian yang diharapkan, laporan tersebut bisa dilanjutkan ke bagian sumber daya manusia di tempat kerja. Dengan begitu akan disiapkan langkah bipartit dan mediasi. Jika sampai pada tahap ini pun belum juga ada hasilnya, maka langkah berikutnya adalah melaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) Abdul Wachid Habibullah menambahkan beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan Pekerja Penyandang Disabilitas jika mendapatkan perlakuan diskriminasi. Jika berhubungan dengan instansi pemerintah penyandang disabilitas dapat melakukan gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, pekerja penyandang disabilitas juga dapat melaporkan ke Ombudsman, Komnas HAM dan lain-lain. Sementara jika terjadi pelanggaran hak di Perusahaan Swasta dapat menempuh upaya Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dijelaskan di atas. Kemudian jika terdapat unsur pelanggaran dalam UU bisa melaporkan di Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Bahkan berdasarkan UU Penyandang Disabilitas dapat dilaporkan ke Kepolisian.

Menurut Wachid, berdasarkan pengalaman advokasi terhadap sejumlah kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di tempat kerja, terdapat beberapa modus-modus diskriminasi Pekerja Difabel di antaranya; pertama, pekerja disabilitas dianggap "tidak mampu" untuk menjalankan pekerjaan; kedua, syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam proses rekruitmen kadang menyulitkan tidak sesuai kompetensi; dan ketiga terdapat diskriminasi berdasarkan tempat tinggal. Modus ini masih terjadi karena ada syarat sehat jasmani dan rohani padahal dalam UU Disabiltias ada aturan di asesmen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait