Diskriminasi di Tempat Kerja dan Langkah yang Bisa Ditempuh Penyandang Disabilitas
Terbaru

Diskriminasi di Tempat Kerja dan Langkah yang Bisa Ditempuh Penyandang Disabilitas

Menghalang-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak pekerjaan, termasuk tindakan diskriminasi dalam pekerjaan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Syarat Minimal

Tri Ayu Jata juga mengingatkan bahwa dalam rangka penyediaan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai/pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai/pekerja.

Dalam proses rekrutmen pekerja penyandang disabilitas, pemberi kerja di antaranya dapat: melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan; menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan; menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas.

Sementara dalam penempatan pekerja penyandang disabilitas, pemberi kerja di antaranya dapat: memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang; menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja; menyediakan jadwal keria yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja; dan memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas; dan memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.

Tags:

Berita Terkait