Diskursus Tempo Dulu tentang Riba, Rentenir, dan Economisch Overwicht

Diskursus Tempo Dulu tentang Riba, Rentenir, dan Economisch Overwicht

Mahkamah Agung pernah membahas secara khusus praktik riba dikaitkan dengan keabsahan perjanjian. Hakim harus melihat apakah perjanjian tidak masuk akal, tidak patut, atau bertentangan dengan perikemanusiaan.
Diskursus Tempo Dulu tentang Riba, Rentenir, dan Economisch Overwicht
Ilustrasi renternir. Foto: unsplash.com

Ini sebuah cerita lama tentang diskursus di kalangan para hakim agung dan hakim tinggi. Cerita tentang apa yang sekarang lebih dikenal sebagai pinjaman daring yang membuat banyak orang terjerat utang. Hubungan hukum yang terbentuk karena seseorang sangat membutuhkan uang, sementara pihak lain memanfaatkan dan menyalahgunakan keadaan itu untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Cerita ini sekadar mengingatkan bahwa puluhan tahun lalu, Mahkamah Agung dan para hakim telah membahasnya, dan menuangkan poin-poin yang berkembang saat itu.

Alkisah, pada 1980-an, masalah riba menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA) karena adanya praktik penggunaan bunga tinggi kepada orang yang berutang. Salah satu kasusnya sampai ke pengadilan. Seorang pensiunan terbelit pinjaman uang dari orang lain. Utang itu terus membengkak karena bunganya mencapai 10 persen per bulan, dihitung dari total utang sebesar 540 ribu rupiah.

Harta milik pengutang –suami isteri --terancam disita. Apalagi pengadilan tingkat pertama dan banding mengabulkan sebagian gugatan, meskipun beban bunganya tak lagi 10 persen. MA mengabulkan permohonan kasasi si berutang dengan pertimbangan keadilan dan kepatutan.

Tergugat II adalah pensiunan yang tidak punya penghasilan. Ditambah lagi, para tergugat sudah membayar bunga yang jumlahnya hampir mencapai total jumlah utang. Maka, atas dasar ex aequo et bono, majelis hakim agung mengoreksi putusan judex facti. Gugatan penggugat tetap dikabuilkan sebagian meskipun bunganya dikoreksi menjadi satu persen. Putusan No. 3431 K/Pdt/1985 ini dapat dianggap sebagai salah satu masalah yang berkaitan dengan praktik riba dan rentenir.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional