Diskusikan Perilaku Hakim, KPPU Temui Komisi Yudisial
Terbaru

Diskusikan Perilaku Hakim, KPPU Temui Komisi Yudisial

Pertemuan tersebut secara khusus turut membahas penanganan upaya keberatan Putusan KPPU oleh salah satu Pengadilan Niaga untuk perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Gedung KY Jakarta, Selasa (1/11). Pertemuan ini dilakukan guna mendiskusikan berbagai perilaku hakim yang ditemukan KPPU dalam berbagai proses penanganan keberatan di pengadilan.

Hal ini sejalan dengan salah satu tugas KY dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta menangani dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam pertemuan, KPPU diwakilkan oleh Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih dan berbagai pejabat Sekretariat KPPU, yang diterima langsung oleh Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ beserta jajaran pejabat di lingkungan KY.

Guntur menyampaikan bahwa setiap putusan KPPU untuk kasus persaingan usaha dapat diajukan keberatan melalui Pengadilan Niaga, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2021 (Perma 3/2021). Perma tersebut diberlakukan hanya untuk Putusan KPPU terkait pelaksanaan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:

Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Guntur, KPPU menemukan berbagai tindakan yang diduga bertentangan dengan salah satu prinsip dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni bersikap profesional, seperti menangani upaya keberatan diluar kedudukan hukum Terlapor, menangani upaya keberatan yang prosedurnya tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, maupun perilaku lain yang ditemukan KPPU dalam proses litigasinya.

“Pertemuan tersebut secara khusus turut membahas penanganan upaya keberatan Putusan KPPU oleh salah satu Pengadilan Niaga untuk perkara kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Guntur dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/11).

Guntur menilai penanganan keberatan tersebut tidak tepat, karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya upaya keberatan bagi putusan KPPU untuk perkara kemitraan UMKM. Sehingga berdasarkan Peraturan KPPU No. 4/2019, Putusan KPPU untuk perkara kemitraan bersifat final.

Perilaku hakim yang memutus keberatan atas perkara tersebut tanpa landasan peraturan perundang-undangan, diduga tidak sesuai dengan perilaku hakim untuk bersikap profesional.

“Untuk itu pertemuan tersebut dilakukan guna mendiskusikan potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut kepada KY, sekaligus meminta KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas perilaku hakim tersebut,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait