Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru
Berita

Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru

Sebelum memberi dispensasi, Pengadilan wajib mendengar keterangan dari orang tua kedua mempelai.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkawinan di usia muda. UU Perkawinan memungkinkan adanya dispensasi. Ilustrator: HGW
Ilustrasi perkawinan di usia muda. UU Perkawinan memungkinkan adanya dispensasi. Ilustrator: HGW

Salah satu peraturan yang telah mengalami perubahan menjelang berakhirnya masa tugas anggota DPR 2014-2019 adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kini, perubahannya sudah dituangkan lewat UU No. 16 Tahun 2019, dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019. Berbeda dari RUU lain, perubahan UU Perkawinan nyaris kurang mendapat perhatian. Substansi perubahannya pun hanya tentang usia perkawinan.

Padahal, ada masalah perkawinan yang sudah pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi. UU Perkawinan baru juga memuat aturan dispensasi perkawinan, yang agak berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.

Artinya, para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan negeri.

(Baca juga: DPR Kukuhkan Batas Usia Perkawinan Minimum 19 Tahun).

Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Apa yang dimaksud ‘alasan mendesak’? UU Perkawinan menjelaskan bahwa alasan mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Alasan mendesak itu tak bisa sekadar klaim. Harus ada bukti-bukti pendukung yang cukup. Menurut UU Perkawinan yang baru menjelaskan bukti-bukti pendukung yang cukup adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Hukumonline.com

Alat bukti yang cukup itu termasuk keterangan saksi lain. Sekadar contoh adalah salah satu permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada April 2010. Seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun mengajukan dispensasi perkawinan untuk anak laki-lakinya yang belum genap usia 19 tahun. Calon pengantin perempuan kala itu sudah melebihi usia 16 tahun, syarat minimal yang ditentukan UU Perkawinan 1974. Hakim meminta keterangan saksi-saksi yang menguatkan permohonan, dan mendapatkan fakta tentang alasan mendesak dilangsungkannya perkawinan. Ternyata, mempelai perempuan sudah hamil enam bulan. “Hubungan mereka sudah sedemikian eratnya sehingga orang tua mereka khawatir kalau tidak segera dinikahkan akan terjadi pelanggaran hukum agama yang berkepanjangan serta menimbulkan kemudlaratan,” urai majelis hakim (Tamah, Muh. Kailani dan Farchanah) dalam pertimbangan perkara yang dikutip.

(Baca juga: Revisi UU Perkawinan Disetujui, Dua Putusan MK Ini Terlewat).

UU Perkawinan yang baru juga menegaskan bahwa pemberian dispensasi oleh Pengadilan berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.

Berkaitan ini UU Perkawinan yang baru mewajibkan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka mencegah perkawinan dini, bahaya seks bebas, dan mencegah perkawinan tidak tercatat.

Tags:

Berita Terkait