Dissenting Opinion Putusan RJ Lino, Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara
Terbaru

Dissenting Opinion Putusan RJ Lino, Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara

Ketua majelis hakim Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan dissenting opinion.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II R.J. Lino. Foto: RES
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II R.J. Lino. Foto: RES

Ketua majelis hakim menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II R.J. Lino.

"Unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung perhitungan kerugian negara," kata ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan vonis seperti dilansir Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12).

Dalam perkara ini, R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).

Namun, Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan dalam diri R.J. Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana. Meski demikina, R.J. Lino tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim, yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim meyakini R.J. Lino melakukan korupsi. (Baca: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara)

Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan dissenting opinion. Pertama, terkait nilai pembayaran pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC twin lift 61 ton yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS atau setara sekitar Rp17 miliar.

Perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilakukan dua lembaga, yaitu BPK RI dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM Cina, kata Rosmina, sebesar 15.165.150 dolar AS di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPK dan BPK.

Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenai denda keterlambatan pengiriman barang. Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit pengadaan QCC adalah 15.554.000 dolar AS.

Tags:

Berita Terkait