Ditengarai Ada Anggota Dewan Terlibat Judi Online, Komisi III Minta PPATK Ungkap
Terbaru

Ditengarai Ada Anggota Dewan Terlibat Judi Online, Komisi III Minta PPATK Ungkap

PPATK sudah mengantongi data-data secara lengkap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (26/4/2024). Foto: RES
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (26/4/2024). Foto: RES

Perbuatan pidana berupa judi online tak saja menjangkit kalangan menengah ke bawah, namun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setidaknya ada lebih dari 1.000 orang yang ditengarai melakukan judi online alias daring.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (26/4/2024). “Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada,” ujarnya sebagaimana dikutip laman Antara.

Ivan menjelaskan lembaga negara yang dipimpinnya memotret angka tersebut terdiri dari  legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR maupun DPRD. Dia menyebut, transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.

Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman menegaskan meminta PPATK membongkar data anggota dewan yang ditengarai terlibat dalam permainan judi online. Dengan begitu, nantinya dapat diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Diad mengakui judi online telah menjangkit orang-orang yang terdapat dalam institusi negara.

Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya,” ujarnya.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ivan saat menyimak pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III.  Foto: RES

Baginya, pemain judi online pun dapat dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. Fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana. Begitupula penyelenggara judi online melalui Pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Tags:

Berita Terkait