Ditjen AHU Gandeng AKPI untuk Selenggarakan Pelatihan Dasar Kurator BHP
Terbaru

Ditjen AHU Gandeng AKPI untuk Selenggarakan Pelatihan Dasar Kurator BHP

Melalui pengajar-pengajar terbaik, AKPI berkomitmen untuk berbagi dengan sesama rekan BHP dari seluruh Indonesia dan Ditjen AHU.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Pembukaan acara Pelatihan Dasar Kurator bagi Aparatur Sipil Negara Ditjen AHU dan BHP oleh Pelaksana Harian Sekretaris Ditjen AHU dan Direktur Teknologi Informasi, Sri Yuliani pada Senin (28/11). Foto: istimewa.
Pembukaan acara Pelatihan Dasar Kurator bagi Aparatur Sipil Negara Ditjen AHU dan BHP oleh Pelaksana Harian Sekretaris Ditjen AHU dan Direktur Teknologi Informasi, Sri Yuliani pada Senin (28/11). Foto: istimewa.

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan membawa sejumlah perubahan. Salah satu yang menarik, yaitu Pasal 67 UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan yang mengatur adanya kurator lain selain Balai Harta Peninggalan (BHP).

 

Kurator lain di sini adalah orang-perseorangan berkeahlian khusus yang dibutuhkan untuk mengurus dan membereskan harta debitur. Untuk dapat memiliki keahlian tersebut, seseorang wajib menempuh dan lulus pendidikan khusus kurator dan pengurus. Pendidikan khusus kurator dan pengurus ini diselenggarakan oleh organisasi profesi kurator dan pengurus.

 

Pada satu sisi, munculnya kurator lain dirasakan sebagai suatu kebutuhan, karena BHP (hanya ada lima di Indonesia) diprediksi tidak mampu menangani perkara kepailitan yang jumlahnya ratusan. Sisi lainnya, kehadiran kurator lain juga meningkatkan persaingan dalam proses penyelesaian utang-piutang melalui mekanisme kepailitan. Akibatnya, sejak kemunculan kurator lain, perkara kepailitan yang ditangani BHP—yang mulanya adalah satu-satunya lembaga kurator di Indonesia—menjadi sangat minim.

 

Lantas, bagaimana dengan jabatan fungsional kurator keperdataan di BHP? Apakah ada suatu kewajiban bagi pegawai BHP yang terjun sebagai kurator keperdataan untuk menempuh dan lulus dari pendidikan kurator?

 

“Hal itu pastinya menjadi standar kompetensi jabatan yang harus dimiliki oleh pejabat fungsional kurator keperdataan. Untuk menjadi pejabat fungsional di BHP, ada persyaratan dasar yang harus dimiliki pegawai, yaitu pelatihan dasar kurator dan teknis BHP,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktur Teknologi Informasi yang hadir mewakili Pelaksana Harian Direktur Jenderal AHU, Sri Yuliani pada kegiatan Pelatihan Dasar Kurator bagi Aparatur Sipil Negara Ditjen AHU dan BHP di Harris Hotel Vertu Harmoni, Senin (28/11).

 

Alasan ini pula yang mendasari Ditjen AHU Kemenkumham kembali menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) untuk menyelenggarakan pelatihan teknis kurator bagi para aparatur sipil negara, yaitu pegawai BHP dan Ditjen AHU. Dilaksanakan dari tanggal 28 November 2022 hingga 4 Desember 2022, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.

 

“Kurator dan pengurus merupakan key players dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU. Tujuan dilaksanakannya pelatihan bagi kurator negara (BHP) adalah untuk memberikan pembekalan ilmu dasar dalam praktik di lapangan terkait proses pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit dan debitur PKPU. Pelatihan ini dapat dijadikan kesempatan yang sangat baik agar dapat modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai kurator maupun pengurus,” Sri berpesan.

Tags: