Ditjen Imigrasi Hadirkan Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport
Terbaru

Ditjen Imigrasi Hadirkan Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport

Kantor-kantor Imigrasi se-Indonesia mulai melayani paspor Simpatik dan Eazy Passport ini per 7 sampai dengan 25 Januari 2023. Adapun pijakan dari dilaksanakannya Paspor Simpatik dan Eazy Passport ini adalah SK Dirjen Imigrasi No.IMI-0005.KP.04.01 Tahun 2023.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) pada 26 Januari 2023 mendatang, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan fasilitas Paspor Simpatik dan Eazy Passport. Kantor-kantor Imigrasi se-Indonesia mulai melayani paspor Simpatik dan Eazy Passport ini per 7 sampai dengan 25 Januari 2023.

Fasilitas Paspor Simpatik dapat diakses masyarakat setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. Sedangkan untuk Eazy Passport yang dikhususkan bagi kelompok rentan dapat diakses setiap hari kerja atau hari Senin sampai dengan Jum’at.

“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, sebagaimana dikutip dari siaran pers resminya, Sabtu (6/1/2022).

Ia menerangkan kelompok rentan yang dimaksudkan untuk bisa menerima layanan Eazy Passport ialah anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia dengan usia 60 tahun ke atas, serta penyandang difabel. Pihak Keimigrasian juga tidak mematok angka paling sedikit pemohon yang harus dikumpulkan guna memperoleh layanan Eazy Passport.

Terlebih, disampaikan bagi kantor-kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta, pelayanan Eazy Passport juga akan terbantu melalui Mobil Layanan Paspor. “Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri. Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan," harapnya.

Adapun pijakan dari dilaksanakannya Paspor Simpatik dan Eazy Passport ini adalah SK Dirjen Imigrasi No.IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Tahun 2023. Tak hanya layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, sambung Silmy, Ditjen Imigrasi bersama Unit Pelaksana Teknis Imigrasi hendak menyelenggarakan rangkaian acara dengan melibatkan masyarakat di tiap wilayah kerja kantor imigrasi.

"Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik dan penyelenggaraan Eazy Passport, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website resmi Imigrasi," pesannya.

Sebagai informasi, laman resmi Ditjen Imigrasi dapat diakses pada tautan berikut. Berkenaan dengan konsultasi seputar layanan keimigrasian, termasuk dalam hal ini ialah Paspor Simpatik dan Eazy Passport, bisa dilakukan melalui Live Chat pada situs keimigrasian. Fitur Live Chat bisa diakses di hari kerja yakni Senin sampai dengan Jum'at, pukul 09.00-15.00 WIB.

Tags:

Berita Terkait