Ditjen Imigrasi Luncurkan ‘Second Home Visa’ untuk Orang Asing dan Eks WNI
Terbaru

Ditjen Imigrasi Luncurkan ‘Second Home Visa’ untuk Orang Asing dan Eks WNI

Atas penggunaan second home visa, orang asing bisa tinggal selama 5 atau 10 tahun dan menjalankan bermacam kegiatan meliputi investasi dan lain-lain.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kebijakan second home visa atau visa rumah kedua baru saja diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI). Diterbitkan pada Selasa (25/10/2022) lalu, kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya. Diperlukan kerja sama seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam acara peluncuran second home visa di Bali sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Selasa (25/10/2022).

Subjek second home visa tak lain ialah kalangan orang asing tertentu atau eks WNI yang berkeinginan tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Atas penggunaan second home visa, orang asing bisa tinggal selama 5 atau 10 tahun dan menjalankan bermacam kegiatan meliputi investasi dan lain-lain. Pengajuan permohonan visa ini dengan mudah dapat diakses via aplikasi berbasis website pada tautan berikut.

Adapun sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan mencakup Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan; proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 atau setara; Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; serta daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Perihal tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa sesuai yang telah digariskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.2 Tahun 2022, sebesar Rp 3.000.000. Dimana pembayaran terhadap ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.2 Tahun 2022 tersebut bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang ada.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” ujar Widodo.

Sebagai informasi tambahan, seperti diterangkan Ditjen Imigrasi melalui portal twitter resminya, visa rumah kedua berbentuk visa tidak dalam rangka bekerja yang diberikan bagi orang asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun. Ditetapkan sejak 25 Oktober 2022, kebijakan mengenai pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua ini akan berlaku 60 hari sejak SE diterbitkan atau dengan kata lain hingga 25 Desember 2022 mendatang.

Tags:

Berita Terkait