Ditjenpas Susun Draf Permenkumham Intelijen Pemasyarakatan
Terbaru

Ditjenpas Susun Draf Permenkumham Intelijen Pemasyarakatan

Sebab, dalam UU Pemasyarakatan yang baru disebutkan adanya aturan bahwa penyelenggaraan pengamanan dan pengamatan didukung kegiatan intelijen yang dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Rapat koordinasi penyusunan draf Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: dokumentasi dijenpas
Rapat koordinasi penyusunan draf Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: dokumentasi dijenpas

Sebagai bagian penting dari integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu, lembaga pemasyarakatan menjadi organ yang cukup penting. Sistem Pemasyarakatan sebagai sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 telah mengesahkan RUU Permasyarakatan menjadi Undang-Undang pada 7 Juli 2022 lalu. Mengutip laman resmi Kemenkumham terdapat 6 materi muatan atau substansi yang dituangkan dalam RUU pemasyarakatan. Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Kedua, perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak. Ketiga, pembaharuan asas dalam sistem pemasyarakatan, penegakan tentang hak dan kewajiban tahanan, anak dan warga binaan.

Keempat, penyelenggaraan program dan layanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta perawatan, pengamanan dan pengamatan. Kelima, kode etik dan prilaku petugas pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan dalam mendapatkan bantuan hukum. Keenam, pemenuhan sarana dan prasarana termasuk IT pada lembaga pemasyarakatan.

Atas pengesahan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan rapat koordinasi penyusunan draf Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan. Rapat koordinasi itu digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bekerja sama The United States Department of Justice, International Criminal Investigative Training Assistance Program Indonesia pada Rabu (27/7/2022) kemarin.  

Acara itu menghadirkan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Center for Detention Studies, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta.  Senior Corrections Advisor Joseph Savidge juga turut dilibatkan dalam koordinasi penyusunan Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan itu.

“Koordinasi ini dilakukan untuk menjaring sumbangsih pemikiran dari para pakar terkait penyusunan Permenkumham tentang Intelijen Pemasyarakatan. Dibutuhkan diskusi untuk menggali substansi fundamental dan menyelami sudut pandang yang berbeda dari intelijen dan prosesnya,” ujar Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham RI Abdul Aris sebagaimana dikutip laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rabu (27/7/2022).

Pasalnya, dalam UU Pemasyarakatan yang baru disebutkan adanya aturan bahwa penyelenggaraan pengamanan dan pengamatan didukung kegiatan intelijen yang dilaksanakan oleh petugas Pemasyarakatan. Untuk itu, ia mengharapkan koordinasi dan diskusi ini dapat merumuskan substansi Permenkumham yang baik dan tepat guna.

“Peran intelijen Pemasyarakatan secara internal diharapkan memberikan gambaran-gambaran perkiraan keadaan untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan. Sementara itu, secara eksternal diharapkan melakukan penelitian dan analisis terhadap dampak sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang mungkin berhubungan dengan keadaan atau kejadian di UPT Pemasyarakatan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta Imam Jauhari dalam kesempatan yang sama.

Tags:

Berita Terkait