Ditolak Komunitas, Eksekusi Anand Krishna Diundur
Berita

Ditolak Komunitas, Eksekusi Anand Krishna Diundur

Hasil eksaminasi publik telah diserahkan kepada KY. Dinilai ada kejanggalan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi minta Anand Krishna memenuhi panggilan eksekusi. Foto: Sgp
Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi minta Anand Krishna memenuhi panggilan eksekusi. Foto: Sgp

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan harus kembali membuat surat panggilan eksekusi untuk Anand Krishna. Surat yang dikirimkan tim jaksa eksekutor pada Senin lalu mendapat penolakan dari komunitas pendukung Anand. Akhirnya, tim jaksa menyampaikan surat itu kepada RT dan penasehat hukum Anand.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi mengatakan, seharusnya Anand diagendakan untuk memenuhi panggilan eksekusi pada Kamis, 8 November 2012. Namun, karena surat panggilan baru diterima hari Rabu, 7 November 2012, eksekusi Anand diundur pada Selasa pekan depan, 20 November 2012.

“Walau ada komunitas yang tidak mau menerima, tidak masalah. Kami serahkan suratnya melalui RT dan penasehat hukum untuk disampaikan kepada yang bersangkutan. Karena Rabu baru diterima penasehat hukum dan RT tempat tinggalnya, jadi dia dipanggil untuk hari Selasa,” kata Masyhudi, Kamis (8/11).

Tim jaksa eksekutor sudah mendeteksi keberadaan Anand di Bali. Berdasarkan data yang dimiliki jaksa, alamat tempat tinggal Anand berada di Jakarta. Masyhudi berharap Anand bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan eksekusi. Surat yang diberikan kepada penasehat hukum diminta untuk disampaikan kepada Anand.

Penolakan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Komunitas Pencinta Anand Ashram (KPAA), Sayoga. Dia menegaskan surat yang dikirim ke alamat di Jakarta telah ditolak tanpa diterima dan dibaca. Anand juga menolak eksekusi, kemudian berencana melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi yang dinilai cacat hukum.

Menurut Sayoga, putusan kasasi Anand sangat menciderai rasa keadilan, merampas hak konstitusi, dan hak asasi Anand sebagai warga negara. Anand dipastikan tidak akan melarikan diri dan terus melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan. Putusan itu dianggap melanggar ketentuan hukum acara pidana.

KPAA telah menyerahkan hasil eksaminasi publik. Eksaminasi itu dilakukan oleh Guru Besar Hukum Pidana Undip Nyoman Serikat Putrajaya, Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua PERADI Yogyakarta Nur Ismanto, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan ahli hukum pidana Udayana IB Surya Jaya.

Tags: