Ditolak Komunitas, Eksekusi Anand Krishna Diundur
Berita

Ditolak Komunitas, Eksekusi Anand Krishna Diundur

Hasil eksaminasi publik telah diserahkan kepada KY. Dinilai ada kejanggalan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit

Dengan dihadiri Komisioner HAM Bidang Hukum dan Penyelidikan Johny N Simanjuntak, KPAA menyerahkan hasil eksaminasi kepada Komisi Yudisial, kemarin. Sayoga mengungkapkan, hasil eksaminasi itu menyepakati kasasi atas putusan bebas Anand telah merampas hak asasi Anand dalam mendapatkan kepastian hukum.

Dalam pertimbangan putusan kasasi, majelis Hakim Agung yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul menyelipkan berkas perkara lain dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sama sekali tidak berhubungan dengan perkara Anand sebagai alasan pengabulan kasasi.

Hal ini dinilai janggal, serta memperlihatkan ketidakprofesionalan dan kekhilafan nyata majelis hakim kasasi. Apabila jaksa tetap bersikeras mengeksekusi putusan yang cacat hukum itu, Anand tidak akan lari dari persoalan hukum, tapi mempersilakan jaksa mengambil jasadnya yang sudah tidak bernyawa.

“September lalu, Anand Krishna telah menyatakan dengan tegas tidak akan lari dari persoalan hukum ini, tapi mempersilakan pihak penegak hukum untuk mengambil jasadnya bila mereka bersikukuh untuk menghukum dirinya atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya,” tutur Sayoga dalam rilis yang diterima hukumonline.

Kasasi Anand diputus 3 Agustus 2012. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menghukum Anand dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Sebelumnya, penuntut umum mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand. Guru spiritual ini menjadi tersangka setelah dilaporkan muridnya, Tara Pradipta Laksmi ke Polda Metro Jaya. Korban menyebutkan pada 21 Maret 2009 dirinya mengalami pelecehan di Ciawi.

Tags: